Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. “Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10), dilansir dari CNN Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada. Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
Pengunjung membeludak
Seperti diberitakan CNN Indonesia, di luar persidangan, para pengunjung membeludak saat sidang pembacaan vonis yang dilakukan hari ini. Para pengunjung bahkan rela berdiri sejak pukul 09.00 WIB di depan pintu ruang sidang Koesoemah Atmadja II, agar dapat masuk selama sidang berlangsung. Pintu masuk yang biasanya dibiarkan terbuka, kini diawasi sejumlah petugas kepolisian. Mereka membatasi jumlah pengunjung sidang yang boleh masuk ke dalam ruangan. Para pengunjung akhirnya berebutan masuk bersama puluhan awak media yang hendak meliput. Sebagian pengunjung yang kesiangan, mesti rela menunggu di luar.
Pengunjung pada sidang pembacaan vonis kali ini terbagi dua, yakni kubu Jessica dan kubu korban Wayan Mirna Salihin. Para simpatisan dari kubu Mirna telah siap mengikuti persidangan dengan mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Justice for Mirna’. Terlihat saudara kembar Mirna, Made Shandy Salihin, turut mengenakan kaos tersebut. Sementara dari kubu Jessica telah mempersiapkan selebaran berisi tuntutan agar majelis hakim membebaskan Jessica.
Ratusan polisi dikerahkan untuk berjaga di pengadilan. Kepala Polsek Kemayoran Komisaris Adri Desas Furyanto mengatakan, pengamanan dilakukan dengan dibagi menjadi tiga lapis. Lapis pertama dilakukan di dalam ruang sidang. Sejumlah polisi wanita duduk di bangku depan sebagai pembatas antara pengunjung dengan area persidangan. Pintu masuk dibedakan bagi simpatisan Jessica dan simpatisan Mirna.
Sementara untuk pengamanan lapis dua, dilakukan di bagian lobi pengadilan. Simpatisan kedua belah pihak yang tidak dapat memasuki ruang sidang akan diarahkan di lobi tersebut. Kemudian untuk pengamanan ketiga dilakukan di luar pengadilan. Satu buah water cannon dan kendaraan lapis baja juga telah disiapkan di lokasi. “Kami sudah diperintahkan hakim untuk mengamankan sidang putusan Jessica,” katanya.
LOGIN untuk mengomentari.