in

Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut

Dengan adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni maka peraturan ganjil/genap di pelabuhan tersebut dicabut.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mencabut kebijakan penerapan ganjil/genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Pencabutan ini diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat melalui media massa agar segera diketahui masyarakat.

“Pencabutan ganjil/genap ini tertuang dalam surat berno­mor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Im­bauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Mer­ak-Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Kemenhub, Chandra Irawan kepada Koran Jakarta, Kamis (30/5).

Chandra menambahkan dalam surat bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya me­ngenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Pro­vinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indo­nesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

“Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya ke­bijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” katanya.

Diskon Tarif

Chandra melanjutkan dis­kon tarif akan dikenakan sebe­sar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penump­angnya dengan ukuran pan­jang sampai dengan lima me­ter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB.

Menurut Chandra, untuk kenaikan tarif jasa kepelabu­hanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penum­pang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sam­pai dengan lima meter (Go­longan IV) pada pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB. Adanya ke­bijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penum­pang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu ke­berangkatan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Su­lawesi Tenggara tidak memberi tolerasni bagi setiap kapal pe­numpang untuk melakukan pelayaran bila melebihi batas penumpang dan barang (over kapasitas) yang telah diatur. Ada dua kapal yang ditunda ke­berangkatannya karena kelebi­han penumpang.

“Saat kami melihat kelebi­han penumpang, itu dibuktikan ketika kapal itu garis muatnya sudah di bawah air, tentunya secara otomatis kita tidak be­rangkatkan, ” kata Kepala KSOP Kendari, Benyamin Ginting saat di Dermaga Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

Pantauan di lapangan, Kamis, sedikitnya dua kapal penumpang yang akan berla­yar mengangkut pemudik Leb­aran di Pelabuhan Kendari ter­paksa ditunda berlayar, karena dua kapal tersebut melebihi kapasitas. Kedua kapal yang ditunda berlayar adalah kapal Ekspres Bahari 6e dipindah­kan ke kapal Bahari 5e tujuan Kendari-Raha-Baubau, dan kapal Napoleon dipindahkan ke kapal Bunda Maria tujuan Kendari-Ereke-Wanci.

Benyamin menjelaskan pe­nundaan itu untuk memasti­kan keselamatan berlayar bagi seluruh penumpang yang akan mudik. Selain itu kondisi cuaca yang kurang baik menjadi pe­nyebab penundaan keberang­katan kapal yang akan berlayar saat ini.

mza/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lima Petinggi Unsri, Siap Bersaing di Pemilihan Rektor

Delman Hambat Laju Mobil Pemudik