in

Kecewa

Warga Riau harus kembali menelan kecewa. Dua kali gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan dan hutan di sana, ditolak sepenuhnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sorta Ria Neva. Hakim menganggap keluarnya SP3 oleh Kepolisian Riau sudah sesuai aturan; karena ada gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut.

Tapi dasar putusan itu sebetulnya patut diragukan. Mengapa? Sebelumnya di DPR, Wakapolda Riau Arif Rahman mengatakan, status perusahaan adalah terlapor saat penyidikan dilakukan. Setelah itu pun tak ada gelar perkara yang dilakukan. Publik baru tahu ketika LSM Jikalahari membuka kalau Kepolisian Riau menghentikan penyelidikan 15 kasus kebakaran hutan dan lahan di sana. 

Karena itulah gugatan praperadilan dilakukan  oleh LSM Walhi dan seorang warga Pekanbaru, Ferry. Harapannya, polisi bakal membuka kembali belasan kasus tersebut. Dengan begitu, keadilan bisa terbayar bagi warga yang berbulan-bulan menghirup asap kebakaran hutan.

Tapi palu sudah diketok oleh Hakim Sorta Ria Neva -gugatan praperadilan ditolak. Ini bukan keputusan pertama sang hakim yang dianggap kontroversial. Di tangan Hakim Sorta, tujuh terdakwa dijatuhi hukuman mati – karena kasus narkoba atau pembunuhan. Walhi pun tak berhenti di sini – mereka kini mengadukan sang hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap mengabaikan fakta persidangan. Putusan KY memang tak bisa mengubah putusan yang sudah diambil hakim. Tapi paling tidak kita jadi tahu apakah Hakim betul-betul sudah berlaku adil demi hukum atau tidak. Supaya hakim tak bermain-main dengan hukum. 

What do you think?

Written by virgo

Kejar Penunggak Lalu Minta Bayar Pajak di Tempat

Harga Minyak Tertekan karena OPEC