SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya hingga kini masih terus merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus itu menyeret tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
Tiga mantan aparatur yakni keuchik, sekdes dan bendahara hingga kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
“Berkas perkara masih dirampungkan.
Ke depan akan diteruskan ke PN Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH kepada Serambi, Rabu(14/9/2022).
Dikatakan, tiga tersangka kini sudah diperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Sebelumnya mereka ditahan selama 20 hari.
“Kita rencanakan penyerahan dalam waktu dekat,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Baca juga: Lonjakan Dolar AS Dorong Penyusutan Utang Dunia, Pertama Kalinya Sejak 2018
Baca juga: Berlian Heksagonal Misterius Ditemukan, Berasal dari Planet Lain