PATI, ZonaSatu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan STR, mantan Kepala Desa (Kades) Sambirejo Kecamatan Tlogowungu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan salah satu penyidik Kejari Pati Fandi kepada wartawan Jumat (2/9/2022) di kantor Kejari Pati.
Menurutnya, Penetapan ini disampaikan karena STR tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa, sehingga Kejaksaan menetapkan STR sebagai DPO.
“Sudah kami panggil sebanyak 3 kali, STR tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa, jadi kami tetapkan sebagai DPO sejak 2 bulan lalu,”Katanya.
Kejaksaan, Lanjut Fandi, Sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Pati untuk melakukan pencarian terhadap STR. Apabila yang bersangkutan diketemukan, maka akan langsung diperiksa.