in

Hasil Temuan Gedung Serbaguna, Dispermades : Kewenangan Hukum Di Inspektorat

PATI, ZonaSatu– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono mengaku bahwa Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus tidak ada itikad baik untuk melakukan penyelesaian gedung serbaguna yang hingga kini terbengkalai.

Padahal, Kades Koripandriyo yang saat ini dijabat oleh Kahar sudah berupaya ingin menyelesaikan gedung serbaguna itu secara baik-baik, namun mantan Kades tiap kali dipanggil tidak pernah datang.

“Sebenarnya Kades yang sekarang ini ingin menyelesaikan dengan baik-baik, setiap kali mantan Kades dipanggil tidak pernah datang, jadi solusinya buntu,”Ungkapnya kemarin.

Dari hasil audit inspektorat pada pembangunan gedung serbaguna terdapat temuan sebesar Rp 160 juta lebih, Sudiyono mengaku bahwa dari hasil temuan itu, mantan Kades diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian, hanya saja dari waktu yang ditetapkan oleh inspektorat ternyata diabaikan.

“Kalau soal kewenangan mau dilimpahkan ke lebih tinggi atau tidak, itu untuk kebijakannya terserah dari inspektorat,”Katanya.

Sebenarnya, Lanjut Sudiyono, Pihak desa sudah ingin melanjutkan, agar pembangunan gedung serbaguna itu tidak mangkrak, hanya saja pihak desa tidak berani karena menganggap pembangunan gedung serbaguna itu tidak ada kejelasan.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade Apresiasi Menteri PUPR Bangun Fase VII Pasar Raya Padang 2023

Jadikan Pemikiran Bung Hatta Jadi Pendidikan Anti Korupsi