Penegakan Hukum I Pemilihan Pejabat Berintegritas Kunci Memperbaiki Wajah Hukum RI
» Hukum yang baik di tangan aparat yang buruk akan menjadi hukum yang buruk juga.
» Kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Bahkan, uang bisa dijadikan loncatan agar terbebas dari jeratan hukum.
JAKARTA – Pemilihan aparat penegak hukum yang memiliki integritas, moral, dan etika yang baik harus dimulai dari level pimpinan dengan harapan dia pun akan mengangkat pejabat di bawahnya yang juga punya kredibilitas terpuji. Dengan model seperti itu, kekuatan, keadilan, dan kebenaran hukum bisa ditegakkan, sehingga ikut menentukan masa depan bangsa.
Aparat yang bersih itu diharapkan melakukan pembenahan dari atas ke bawah atau top down, sehingga efektif memberantas praktik hukum rimba yang selama ini kerap dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, dari eksternal, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diharapkan mengawasi dan menindak aparat hukum yang jelas melanggar hukum. Kalau pemilihan aparat yang berintegritas disertai dengan pengawasan yang ketat menjadi satu kesatuan maka Indonesia bisa menjadi negara yang maju.
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Indah Dwi Qurbani, kepada Koran Jakarta, Selasa (8/9), mengatakan pemilihan pejabat level atas pada instansi hukum perlu mengutamakan faktor integritas, kejujuran, serta kemampuan dalam menempatkan jajaran yang tepat untuk menunjang kinerja instansi.
“Untuk memperbaiki wajah hukum kita, pemilihan pejabat level pimpinan adalah salah satu kuncinya. Modal dasar yang dibutuhkan adalah harus memiliki karakter yang berintegritas dan jujur,” kata Indah.
Selain itu, untuk membenahi jajaran, pejabat yang bersangkutan harus punya kemampuan menempatkan orang yang tepat pada posisinya atau right man on the right place yang akan membantunya melakukan pembenahan ke bawah.
Kalau kondisi tersebut tidak dibenahi dan dibiarkan maka yang akan terjadi kondisi bangsa ini akan collapse total. Dalam kasus BLBI, misalnya, para pelaku perampok BLBI malah berkawan dengan semua penguasa, sehingga negara ini sulit bisa sembuh dan ujung-ujungnya bisa bangkrut.
Secara terpisah, Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, mengatakan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Bahkan, uang bisa dijadikan loncatan agar terbebas dan terhindar dari jeratan hukum yang ada di Indonesia.
Beni memandang perlu membenahi strukturisasi penegakan hukum dari atas ke bawah agar para pemimpin memberi contoh baik menerapkan integritas, moral, serta etika kepada bawahannya.
Beni mengutip perkataan seorang ahli pidana Belanda bernama Taverne yang menyatakan hukum yang baik di tangan aparat yang buruk akan menjadi hukum yang buruk juga. “Di tangan aparat-aparat yang baiklah hukum yang buruk sekalipun dapat ditegakkan,” kata Beni mengutip pernyataan Taverne.
Menurut dia, cara membersihkan saat ini adalah dengan membangun sistem hukum, dalam hal ini struktur (aparat penegak hukum) dari atas ke bawah. Dibutuhkan pimpinan yang berintegritas, bermoral, dan beretika agar hukum dapat berjalan dan ditegakkan dengan baik,” kata Beni kepada Koran Jakarta, Selasa (9/9).
Tak berhenti sampai di situ, kata Beni, dalam membersihkannya juga membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas, bermoral, dan beretika juga sehingga hasilnya lebih efektif.
“Ibarat ikan, kalau busuk itu dimulai dari kepalanya. Kalau mau bersih, potong dahulu kepalanya. Peran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga sangat berarti dalam penegakan hukum, khususnya korupsi atau suap, karena KPK lebih independen, dan diberikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang,” kata Beni.
Perilaku Aparatur
Senada dengan Beni, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga sepakat bahwa pembenahan dari atas ke bawah seharusnya dilakukan. “Sudah sejak lama persoalan penegakan hukum di negeri ini lebih disebabkan pada faktor aparaturnya,” kata Agustinus.
Pembenahan seharusnya dimulai dari atas karena hingga saat ini belum terlihat perubahan yang berarti.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum sengaja dilahirkan sebagai lembaga independen dengan sasaran khusus tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum dan penyelenggara negara.
“Jadi, ibarat sapu harus yang paling bersih,” kata Fickar.
Dia menegaskan jika ada komisioner yang main-main dengan menggunakan kedudukannya untuk mendapatkan fasilitas publik dan hidup bermewah-mewah sangat keliru, karena pada akhirnya akan jatuh saat berhadapan dengan cukong yang mampu membeli keadilan.
Sebelumnya, direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan agar Indonesia bangkit dan keluar dari tekanan ekonomi terutama akibat beban utang sudah seharusnya pemerintah menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Kewajiban negara adalah melakukan intervensi hukum terhadap institusi yang tidak berlandaskan kepada hukum yang berpihak terhadap kebenaran dan lebih mengutamakan kekerabatan.
Sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka wajar kalau Presiden menindak upaya penyalahgunaan hukum oleh aparat yang merusak tatanan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Jika hukum pun sudah dikorupsi maka negara akan sulit bangkit,” katanya. SB/ola/fdl/E-9