in

Keluarga TNI Harus Tahu Batasan dan Rambu Menggunakan Medsos

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa, soal Penggunaan Media Sosial di Kalangan Anggota TNI dan Keluarga

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menjatuhkan sanksi kepada anggota TNI AD yang tidak bisa menjaga istri dan keluarganya dalam menggunakan media sosial (medsos), seperti kasus ujaran kebencian terkait dengan penyerangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Anggota yang dimaksud adalah Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi. Selain Hendi, juga ada anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Serdan Dua Z, dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS yang juga dijatuhi sanksi terkait hal tersebut.

Sebenarnya seperti apa aturan yang dibuat oleh Mabesad kepada para anggota TNI AD dan keluarganya terkait penggunaan media sosial ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan penjelasannya di Mabesad, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10). Berikut petikannya.

Bagaimana TNI AD mencegah anggota dan keluarganya agar menggunakan medsos dengan bijak?

Cara kami se­betulnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Se­cara spesifik, kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak salah gunakan medsos untuk tidak sebar­kan informasi yang enggak benar, alias hoaks. Tidak sebarkan informasi profokatif, pecah belah, dan tidak menyebarkan informasi yang me­numbuhkan kebencian.

Jadi, sudah ada peraturan yang dibuat terkait penggunaan medsos?

Dari tahun lalu, Agustus 2019, bahkan bukan kepada anggota, tapi kepada keluarganya, setiap kali kami keluarkan perintah karena ada insiden penyalahgunaan sosmed (sosial media). Penyalahgunaan ini harus kita kontrol, karena memang satu hal yang tak bertanggung jawab, kami ini TNI AD dan keluarganya punya rambu ber medsos, karena medsos hak setiap orang tapi mereka harus tahu batas. Sebab, Informasi yang mereka putuskan untuk mereka share itu harus informasi yang memang benar dan tadi tidak timbulkan kebencian, provokasi atau berita yang tidak benar. Jadi, terkait ini, bukan hanya tahun lalu, tahun ini, tepatnya Januari, April juga kembali mengeluarkan perintah kepada satuan bawah

Tapi, kenapa masih saja ter­jadi?

Kalau dilihat dari betapa seringnya dinas atau komando ini berusaha memperingatkan anggota dan keluarganya, ini terjadi kita ingatkan lagi, terjadi lagi, kita ingatkan dan kita sudah perintahkan pada Agustus tahun lalu untuk setiap pemegang satuan setelah mengingatkan berkali-kali , menindak tegas anggota beserta keluarganya yang menyalahgunakan sosial media.

Sudah ada berapa anggota TNI AD yang diberikan sanksi terkait kasus medsos ini?

Sampai dengan hari ini, TNI AD sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota. Dua anggota, rekan-rekan media sudah men­dengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses.

Lima anggota tersebut dari mana saja dan apa pangkatnya?

Ada anggota kita yang dari Komando Resort Militer (Korem) Padang, itu prajurit kepala, itu tamtama. Ada yang dari Komando Distrik Militer (Kodim) Wonosobo, itu kopral dua tamtama juga. Ada Korem Palangkaraya, itu sersan dua bintara. Ada dari Kodim Banyumas, ada sersan dua, dan Kodim Muko Muko di Jambi, kapten. Kepada mereka, kita lepas dari jabatannya karena ini memang satu konsekuensi. Pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan. muhammad umar fadloli/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Terima pungli, Kompol Tuti terancam dipecat

BPOM Wajibkan Lapak Daring Seleksi Produk yang Akan Dijual