PADANG, METRO—Masih mewabahnya corona virus disease (covid-19), membuat Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar mengimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan shalat idul Fitri tahun 1441 Hijiriah, di rumah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Hendri,mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 06 tahun 2020. “Berdasarkan surat edaran pada huruf F disebutkan, bila kepala daerah menjamin , bahwa daerah tersebut aman dari covid-19 dan masyarakatnya tidak terkena wabah covid-19, maka boleh dilakukan di lapangan atau masjid. Tetapi tetap melaksanakan protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” Katanya, Jumat (22/5). Dijelaskannya, bila diraerah tersebut
The post Kemenag Sumbar Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Saja appeared first on Posmetro Padang.