in

Kemendagri Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Pemungutan Suara 23 September Digeser ke Desember

JAKARTA, METRO Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan KPU menunda Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya. Keputusan menunda pelaksanaan Pilkada serentak, terungkap saat Mendagri menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu, Selasa (14/4). Rapat kerja itu sendiri dilakukan via video conference. Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda. Dalam RDP tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak

The post Kemendagri Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Pemungutan Suara 23 September Digeser ke Desember appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

Perlu Langkah Strategis Agar Tak Terjadi Kelangkaan Pangan

Presiden Lantik Anggota KPU dan Kepala BP2MI