Kendari (ANTARA News) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr M Subuh, mengatakan kejadian penyalahgunaan tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mengejutkan dan tidak terduga.
“Kami menilai kejadian ini sangat mengejutkan dan tidak terduga duga, karena korban secara bersamaan dalam jumlah banyak,” kata M Subuh saat menghadiri Rapat Koordinasi Dirjen P2P dan Dirjen Farmalkes bersama jajaran kesehatan dan stakeholder terkait Provinsi Sultra di Kendari, Sabtu.
Ia mengatakan melihat asal para korban dari empat penjuru kota Kendari, maka bisa jadi masih banyak yang tidak terdeteksi dibanding jumlah korban yang dilansir Dinkes Sultra yakni 76 orang.
“Ini yang menjadi tugas kita untuk turun ke masyarakat memberikan edukasi perlunya melaporkan diri ketika ada gejala pada anggota keluarga mengkonsumsi tablet PCC yang terlarang itu,” katanya.
Ia mengaprsiasi kinerja pihak terkait di Sultra dalam melakukan tindakan cepat penanganan kejadian penyalahguna tablet PCC di Kendari yang dikatakan kejadian luar biasa.
“Ada langkah penanganan terstruktur yang harus dilakukan ketika ada kejadian luar biasa seperti ini yakni komunikasi intens, kontribusi dari yang terlibat, koordinasi, kepatuhan, komitmen,” katanya.
Ia juga mengapresiasi terhadap upaya pihak Rumah Sajit Jiwa Kendari, yang dengan kondisi serba terbatas tetapi bisa melakukan penanganan secara maksimal terhadap para korban yang dirujuk ke rumah sakit tersebut.
“Koordinasi pihak terkait dalam penanganan kejadian ini harus terus ditingkatkan, semua pihak jelas perannya bahkan masyarakat juga ikut berperan sehingga para korban sudah bisa dikembalikan ke rumah masing-masing,” katanya.
Menurutnya Kementerian Kesehatan RI harus turun langsung melihat kondisi para korban penyalahguna tablet PCC setelah terjadi kejadian luar biasa pada Selasa (12/9) sampai Kamis (14/7) puluhan warga Kendari dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami kelainan kejiwaan usai mengkonsumsi tablet PCC.
Dua orang korban dinyatakan meninggal dunia karena pengaruh tablet tersebut. Pihak kepolisian daerah Sultra sudah menahan sembilan tersangka yang diduga pengedar tablet tersebut.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017