in

Kemlu Tangani 27.033 Kasus WNI di LN Sepanjang 2019

JAKARTA – Sebanyak 27.033 kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah ditangani Kementerian Luar Negeri RI sepanjang 2019. Selain itu, Kemlu menyelamatkan Rp197,71 miliar hak finansial WNI atau pekerja migran Indonesia dan merepatriasi 17,607 WNI bermasalah dari luar negeri.

“Tahun 2019 juga ditutup dengan pembebasan dua WNI yang disandera di Filipina selatan. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah membebaskan 45 orang WNI yang disandera,” ujar Retno Marsudi saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2020 di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu (8/1).

Mengingat hingga saat ini masih ada satu WNI yang disandera, Indonesia menyoroti pentingnya kerja sama patroli laut trilateral bersama Malaysia dan Filipina sebagai penguatan langkah preventif untuk mengantisipasi berulangnya kasus penculikan dan penyanderaan nelayan di perairan Sulu dan sekitarnya.

Selain itu, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik juga telah ditangani dengan baik, di antaranya dengan dibebaskannya Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Selatan Kim Jong-un.

“Kemudian, sebanyak 40 WNI korban kasus pengantin pesanan atau mail-order bride telah dipulangkan dari Tiongkok,” kata Menlu Retno.

Ke depan, penguatan terhadap isu perlindungan WNI akan semakin diperlukan mengingat globalisasi yang akan mendorong tingkat migrasi WNI ke luar negeri menyebabkan intensitas dan kompleksitas permasalahan pun akan semakin meningkat.

“Karena itu, strategi pelindungan harus dilakukan secara holistik baik di tingkat domestik maupun internasional,” pungkas Menlu RI. Ant/ils

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelataihan Tenaga Kerja Yang Diadakan Disnaker Batam

HABBATUSSAUDA DALAM BODY CARE? KENAPA ENGGAK