in

Kemnaker Tutup Celah Pungli TKA Ilegal

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menutup celah pungutan liar yang berada di lingkungan ketenagakerjaan. Terutama mencegah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal ke Indonesia.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto mengatakan, banyak isu adanya oknum di Kemnaker meloloskan TKA ilegal untuk dipekerjakan di Indonesia beredar belakangan ini. “Tidak mungkin kita memproses TKA ilegal.

Karena TKA ilegal tidak terdaftar di data base Kemnaker. Jadi berita itu tidak benar,” tegas Hery, di Jakarta, Selasa (1/11). Ia menambahkan, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Hery menegaskan, Kemnaker selalu memproses TKA untuk diperkejakan di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 42 – 49 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pengawasannya diatur dalam Pasal 185, 187, dan Pasal 190 UU yang sama.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Herry menegaskan, Kemnaker di bawah Menaker, Hanif Dhakiri, tambah komit bekerja jujur dan bersih menyusul adanya Instruksi Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli. “Menteri dan kami semua siap melaksanakan Inpres itu,” kata Hery.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersama pemerintah memberantas TKA ilegal di Indonesia. “Kalau ada indikasi di sebuah perusahaan atau tempat ada TKA ilegal segera melapor ke pihak berwajib seperti dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten atau kota setempat, Polri atau Kemnaker,” ujar Hery.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia, kata Hery, adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Karena itu, jika ada kebutuhan khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.

“Intinya kita memprioritaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) sendiri. Kalau TKI tidak ada atau tidak punya kompetensi di bidang yang dibutuhkan, maka baru mempekerjakan TKA sesuai peraturan yang ditetapkan,” tegasnya. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Politisi Golkar Diperiksa KPK

12 Foto Ikonik Dalam Sejarah