Sesuai Besaran Fiskal Daerah
Pemerintah memberi kepastian tentang besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi DPRD. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. “Saat ini baru saja selesai proses pengundangan di Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM),” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, akhir pekan kemarin.
Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, Permendagri 62/2017 mengatur klasifikasi kapasitas fiskal daerah yang masuk kategori tinggi, sedang dan rendah. Mengacu pada PP 18/2017, besaran kenaikan tunjangan komunikasi DPRD memang didasarkan pada sejauh mana kemampuan keuangannya.
Syarifuddin menjelaskan, klasifikasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk provinsi dan kabupaten/kota. Untuk provinsi, daerah yang memiliki kapasitas fiskal di atas Rp 4,5 triliun masuk kategori tinggi, Rp 1,4 triliun sampai Rp 4,5 triliun kategori sedang, dan di bawah Rp 1,4 triliun masuk kategori rendah.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota, daerah yang memiliki kapasitas fiskal di atas Rp 500 miliar masuk kategori tinggi, Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar kategori sedang, dan di bawah Rp 300 miliar masuk kategori rendah. Kapasitas fiskal dihitung setelah pendapatan umum dikurangi belanja pegawai negeri. “Jika sebuah provinsi di luar belanja pegawai masih punya Rp 4,5 triliun, berarti kategori tinggi,” ujarnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa besaran tersebut harus didasarkan pada realisasi anggaran dua tahun sebelum nya. Sebab, jika didasarkan pada rancangan anggaran, hal itu rawan dengan manipulasi.
Dengan asumsi tersebut, besaran kenaikan tunjangan DPRD dari tahun ke tahun bersifat fluktuatif. “Kalau mereka rekrut pegawai negeri banyak dan memengaruhi besaran fiskal, otomatis terkoreksi,” imbuhnya.
Dalam PP 18/2017, tunjangan komunikasi DPRD untuk daerah yang masuk kategori tinggi adalah 7 kali lipat uang remunerasi, kategori sedang 5 kali lipat, dan kategori rendah 3 kali lipat. “Jadi, tidak akan membebani karena disesuaikan,” imbuhnya.
Berdasar kajiannya, mayoritas daerah saat ini berada dalam kategori sedang (selengkapnya lihat grafis). Syarifuddin mengingatkan, pemerintah daerah wajib mengikuti apa yang diatur dalam permendagri tersebut. (*)
LOGIN untuk mengomentari.