in

Kepala SMKN 2 Sawahlunto Ditahan

Dugaan Korupsi DAK Ruang Kelas Baru Rp 1,2 M 

Tersangka kasus tindak pidana korupsi berinisial HS, Kepala SMK Negeri 2 Sawahlunto kembali diperiksa ketiga kalinya. Tersangka diperiksa selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan langsung ditahan, Senin (17/7) malam.

“Setelah diperiksa dengan beberapa pertanyaan, penyidik Kejasaan Negeri Sawahlunto berpendapat melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih aktif sebagai kepala sekolah. Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi pihak lainnya,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Elianto didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Fransisco Tarigan, kepada Padang Ekspres, Senin (17/7) malam.

Ia menyebutkan, status tersangka diberikan pada HS sekaitan dengan kasus pembangunan ruang kelas baru di SMKN 2 Sawahlunto tahun 2014. Di mana untuk pembangunan ruang kelas baru tersebut dikucurkan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,2 miliar. Diduga negara dirugikan sebesar Rp154. 600.000. 

Katanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. “Tersangka diantar ke rumah tahanan (rutan) Sawahlunto pada pukul 20.30. Kami akan lakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Untuk saat ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya tersangka yang ditahan saat ini,” katanya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengungkapkan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.  Saat ini, proses hukumnya tengah berlangsung. “Kalau untuk tersangka yang lain tetap dilakukan penyidikan dan sedang berjalan. Kemudian, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

16 Ormas Gugat Perppu Ormas

Semen Padang Susun Rencana Transfer