
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam keterangan yang disampaikannya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 16 Februari 2021, menyampaikan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengubah Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Undang-undang tersebut telah ditetapkan sejak 2016 lalu dan belum dijalankan sehingga tidak ada niatan dari pihak pemerintah untuk mengubahnya. Pratikno juga sekaligus mengklarifikasi narasi yang beredar berkaitan dengan hal itu.