Berita soal kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Payakumbuh dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal tidak boleh lagi pemotongan gaji ASN untuk zakat sebagaimana dilansir Padang Ekspres edisi Sabtu (3/12), mengundang perhatian Ketua DPRD Payakumbuh Ustad Hamdi Agus. Politisi PKS itu memastikan, belum ada kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD soal zakat ASN tersebut.
“Setahu kita, belum ada kesepakatan seperti yang ditulis. Kita sudah cek ke Sekwan (Sekretaris Dewan), tidak ada dalam notulen kesepakatan Banggar dengan TAPD,” kata Ustad Hamdi Agus lewat pesan WhatsApp yang dikirim kepada Padang Ekpsres, Minggu malam (4/12).
Sementara, Sekwan Payakumbuh Yon Refli yang dikonfirmasi Padang Ekspres Minggu malam (4/12), belum berani memastikan, apakah ada notulen kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD soal tidak boleh lagi pemotongan gaji ASN untuk zakat. “Besok, biar Uda cek dulu Adinda. Apakah ada dalam notulen atau tidak,” kata Yon Refli.
Hanya saja, Yon Refli mengakui, memang ada arah kebijakan beberapa fraksi, soal tidak boleh lagi pemotongan gaji ASN untuk zakat. Seperti, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP beserta gabunganya itu.
“Apakah arah kebijakan fraksi itu menjadi kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD yang tertuang dalam notulen rapat, biar kami cek besok (hari ini-red), Adinda. Setelah itu, baru kami informasikan kembali,” kata Yon Refli.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Yendri Bodra Dt Parmato Alam, Maharnis Zul, dan Wirman Putra, dalam pendapat akhir yang disampaikan secara tertulis sebelum mengesahkan APBD Payakumbuh 2023 menyebutkan, bahwa berdasarkan kesepakatan Banggar dengan TAPD, ASN Kota Payakumbuh diberi kebebasan untuk membayar zakatnya apabila sudah sampai nishabnya. Sesuai dengan aturan zakat menurut syariat Islam.
“Tidak dibolehkan lagi pemotongan langsung terhadap gaji ASN (Aparatur Sipil Negara). Untuk zakat penghasilannya. harus dia terima terlebih dahulu. Apabila hasil bersihnya sudah memenuhi 1 nishab, yang bersangkutan yang menyetorkan kepada yang berhak menerima zakat atau pengelola zakat,” demikian ditegaskan Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir yang dibenarkan oleh YB Dt Parmato Alam kepada Padang Ekspres.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Mawi Etek Arianto, Aprizal M, Yernita, dan Wulan Denura, sebelum mengesahkan APBD 2023, menyampaikan delapan catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya, gaji ASN tidak dibolehkan lagi untuk pemotongan zakat penghasilannya secara langsung.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh berpendapat, gaji ASN harus diterima terlebih dahulu. Kalau hasil bersihnya sudah memenuhi 1 nishab, baru ASN tersebut yang langsung menyetorkan kepada penerima zakat. Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 tahun 2003.
Sementara, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan (gabungan Partai NasDem, PBB, dan PKB), menyatakan dapat menerima Ranperda tentang APBD Tahun 2023 disyahkan menjadi Perda APBD 2023 dengan dua catatan. Pertama, Pemko Payakumbuh melaksanakan rekomendasi Banggar DPRD dengan sungguh-sungguh.
Rekomendasi yang dimaksud itu adalah tidak adanya pemaksaan pemotongan gaji ASN untuk zakat. Terutama sekali bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai Nishab (85 gram emas atau senilai Rp. 42.500.000-).
Atau bagi ASN yang dalam keadaan berhutang. Yang menyebabkan penghasilannya minus atau pas-pasan. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003. Fraksi gabungan NasDem, PBB, dan PDIP juga mengutip Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tersebut yang berbunyi atau menegaskan tentang dua hal.
Pertama, zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika penghasilan ncukup 1 Nishab. Kedua, jika tidak mencapai Nishab maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu (1) tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup satu (1) Nishab (85 gram emas atau Rp. 42.500.000-).
Disisi lain, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional yang merupakan Fraksi gabungan PAN dan PKB, mengaku sangat setuju jika pengumpulan zakat gaji ASN dapat terkoordinir dalam satu lembaga. |Dan dapat pula disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Karena masih banyak di antara masyarakat yang belum beruntung dari segi ekonomi.
Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional juga meyakini, pengumpulan zakat juga sangat dianjurkan Allah.
Seperti yang tercantum dalam banyak ayat di dalam Al-qur‘an. Diantaranya surat At-Taubah ayat 103. Yang artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo‘alah untuk mereka”.
Namun demikian, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional juga menegaskan, bahwa zakat yang ditunaikan tidak dapat dipungut terhadap semua yang menerima penghasilan secara sah saja. Karena zakat yang dibayarkan itu harus memenuhi syarat utamanya, yaitu telah sampai Satu Nishab atau 85 gram emas dalam setahun.
“Maka jika harga 1 gram emas saat ini Rp 980.000 dikali 85 = 83.300.000 dibagi 12 bulan = 6.941.000. Berarti, hanya ASN yang telah mencapai total gaji lebih kurang 7 juta setiap bulannya yang pantas dikeluarkan zakatnya setiap bulan atau pertahun sebesar 2,5 persen,” demikian pendapat fraksi gabungan PAN dan PKB ini.
Fraksi yang terdiri dari Opet Nawawi, Mesrawati, dan Zainir ini memaklumi, salah satu cara untuk memastikan agar terlaksananya sebuah rencana, memang harus dengan suatu peraturan yang pasti atau dengan Peraturan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya,tentu kita harus memenuhi ketentuan lebih tinggi dan disepakati secara bersama.
“Maka sesuai dengan yang telah kita sepakati dalam sidang-sidang pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023, pemungutan zakat ASN harus kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kecuali bagi ASN yang dengan rela hati membayarkan zakatnya kepada lembaga tertentu, Walaupun belum memenuhi kriteria seperti yang kami sebutkan di atas,” demikian pendapat Fraksi PAN dan PKB di DPRD Payakumbuh. (frv)