in

“Kita Ingin Transparan, Kok Malah Ribut dan Ramai”

 

Berhentinya penyelidikan perkara yang sempat ditangani KPK ini menimbulkan pro-kontra. Banyak pula yang menyayangkan dan menyebut KPK telah melemah di bawah kepemimpinan Firli. Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta merangkum jawaban Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (21/2).

Kenapa ada penghentian 36 kasus ditahap penyelidikan?

Sebetulnya penghentian penyelidikan di Undang-Undang (UU) KPK sendiri sudah diatur di Pasal 44 Ayat 3. Saya bacakan, “Dalam hal penyelidik, melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1, penyelidik melaporkan kepada pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan.”

Apakah bisa penyelidikan kasus dihentikan?

Jadi aturannya jelas, KPK boleh menghentikan Penyelidikan. Yang diatur itu adalah tidak boleh menghentikan penyidikan. Di UU yang baru kan jelas itu, kalau dalam dua tahun penyelidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyelidikan. Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup. Penyelidikan tertutup ini kalau saya baca datanya ini ada penyelidikan tertutupnya itu dilakukan tahun 2010.

Bagaimana mekanisme penghentian penyelidikan kasus ini?

Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi, misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan Deputi Penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan KPK. Di pimpinan kita baca, kita bahas itu tadi, disposisinya bisa oke setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka. Kalau itu dimungkinkan kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

Apakah ada kasus baru yang dihentikan?

Ada, bahkan Kepemimpinan jilid IV, termasuk saya di dalamnya. Saya kira banyakpenyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup. Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan eh malah ribut malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja, tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan. Kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan.

Kenapa baru periode kepemimpinan Firli yang mengumumkan penghentian penyelidikan perkara?

Pertimbangan itu tadi transparansi dan akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu, KPK dalam menangani perkara jumlah sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyelidikan. Kasus-kasus yang dihentikan ini apa saja? Sudah saya sampaikan penyelidikan yang kita hentikan sejumlah 36 itu, semua penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka, kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk untuk memenuhi dokumen itu.

Kasus-kasus yang dihentikan ini apa saja?

Sudah saya sampaikan penyelidikan yang kita hentikan sejumlah 36 itu, semua penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka, kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk untuk memenuhi dokumen itu.

Rincian perkaranya?

Ada di banyak daerah, ada di kementerian dan sebagainya. Ada di kabupaten, di Pulau Sulawesi, di Pulau Sumatera. Di Kementerian di Jakarta.

Objek perkaranya terkait apa?

Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana. Terkait dengan jual beli jabatan. yolanda permata putri syahtanjung/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

“Kita Ingin Transparan, Kok Malah Ribut dan Ramai”

Presiden Jokowi Serahkan 2.576 Sertifikat Hak Atas Tanah di Bireuen