in

Kominfo Bantah Revisi ‘Pasal Karet’ UU ITE Tidak Substantif

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bantahannya terkait penilaian dari sejumlah aktivis bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya bagian Pasal “karet” 27 Ayat 3 sifatnya tidak substantif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan mengungkap alasan munculnya Pasal 27 Ayat 3 dalam revisi UU ITE yang telah disahkan tak bisa dihapus seperti keinginan pihak-pihak yang mengkritiknya. “Kalau mengenai Pasal 27 Ayat 3 kita tidak bisa menghapuskan pasal itu karena ada di tempat lain,” ujar Samuel yang ditemui di Gedung Kemkominfo, Senin (28/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Tempat lain yang dimaksudkan oleh Samuel adalah beberapa pasal yang membahas soal pencemaran nama baik di KUHP seperti Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 2. Dalam pasal tersebut, telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan penistaan maupun pencemaran nama baik. Namun, masuknya kembali Pasal “karet” di hasil akhir revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini justru menimbulkan pertanyaan.  Sejumlah aktivis menilai Pasal 27 Ayat 3 tidak berubah secara substantif dan justru mengulang hukum yang sudah ada di KUHP. 

Menanggapi hal itu, Samuel membantahnya. Menurutnya apa yang dicapai oleh pemerintah dari revisi UU ITE justru substantif. Ia pun menekankan pada perubahan ancaman kurungan yang awalnya 6 tahun menjadi 4 tahun ini menyebabkan seorang terlapor tak bisa ditahan ketika menjadi tersangka. “Dulu kalau saya nuntut seseorang, mereka langsung ditahan. Kalau sekarang enggak boleh, dibuktikan dulu yang terlapor di pengadilan,” terang Samuel.

Samuel juga menambahkan hasil revisi Pasal 27 Ayat 3 tak lepas dari pandangan pemerintah yang merasa ada ketimpangan kedudukan antara pelapor dan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang mengacu pada aturan terdahulu. Ia berharap status delik aduan pada pasal kontroversial ini dapat menyeimbangkan posisi masyarakat dalam hukum. “Bagi mereka yang berharap ideal seperti di Barat mungkin ini kurang sempurna, tapi ini yang terbaik untuk kita saat ini,” lanjut pria yang dulunya menjabat ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu.

Sebelumnya, sejumlah kritik makin deras menerpa pemerintah semenjak revisi UU ITE berlaku Senin (28/11) kemarin. Damar Juniarto dari Kawasan Safenet salah satunya yang gencar menyoroti masalah yang masih bercokol di revisi UU ITE. “UU ini tidak bisa mengantar keadilan, tapi justru membias ke arah-arah berbeda dari pasal yang seharusnya,” ungkap Damar.

Kritik keras lainnya dari masyarakat dan netizen terhadap revisi ini banyak yang menganggap bahwa perubahan yang ada justru dinilai mempersempit kebebasan ruang berekspresi dan memberi ruang lebih luas bagi pemerintah dalam menafsirkan apa yang disebut pelanggaran hukum di ranah ITE.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Jokowi Tegaskan Tak Ada Demo 2 Desember

Tersangka Oknum Ditjen Pajak Akui Dijanjikan ‘Fee’ 10 Persen