Kerja Pansus Hak Angket tentang KPK yang telah selesai dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, disahkan di dalam rapat paripurna DPR.
Jakarta – Dalam kurun waktu lima tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi atau IPK, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah.
Selain itu, KPK diminta menindaklanjuti temuan Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket tentang KPK bersama bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggung jawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR.
Permintaan kepada KPK ini dikemukakan Ketua Pansus Hak Angket tentang KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, ketika membacakan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2).
Agun juga menegaskan, KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang- undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.
Rekomendasi lain Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan Agun adalah, KPK harus perbaiki aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lembaga internalnya.
Dijelaskan, aspek tata kelola SDM di tubuh KPK harus lah memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
Hal itu bertujuan agar KPK dalam bekerja, dapat secara transparan dan terukur, terutama dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.
Agun menjelaskan, Panitia Angket KPK ini dibentuk karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang mengarah kepada dugaan pelanggaran KPK terhadap pelaksanaan undang- undang.
Sehingga KPK jelas merupakan subjek dan obyek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangannya telah diatur secara jelas dalam UU KPK.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa DPR berkewajiban untuk menjaga KPK yang tidak saja kuat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundangan yang ada, namun juga KPK yang benar, cermat,
dan memperhatikan semua ketentuan hukum dan hak asasi manusia serta menerapkan standar yang tinggi sesuai dengan prinsip due process of law dalam penegakan hukum, serta KPK yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola kelembagaannya, termasuk terkait dengan tata kelola SDM dam penggunaan anggaran.
Tanggapan KPK
Merespons rekomendasi Pansus Hak Angket, KPK melalui surat yang kemudian dibacakan Ketua Pansus Agun Gunandjar, menyatakan menghormati rekomenasi yang dihasilkan Pansus ini, tetapi tidak sepenuhnya sepakat.
“Ke depan, KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan bagi penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi,” ujar Agun, yang masih mengutip surat dari KPK.
Sementara Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah sepakat untuk mengedepankan kualitas dalam pembahasan RUU, tetapi mengingat banyaknya masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perlu dituangkan dalam Undang-Undang, maka dalam program legislasi nasional prioritas Tahun 2018 disepakati 50 RUU. rag/AR-3