KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menggunakan peralatan untuk memonitor transaksi penjualan atau e-monitoring yang akan dipasang di setiap tempat usaha untuk transparansi pembayaran pajak daerah.
Pengenalan peralatan e-monitoring tersebut, dilakukan lewat acara sosialisasi pajak hotel dan restoran Kabupaten Kudus di pendopo Kabupaten Kudus dengan menghadirkan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK.
Menurut Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK, Kunto Aryawan alat e-monitoring tersebut tidak akan mengurangi omzet penjualan. “Keberadaan alat tersebut hanya untuk menghitung pajak dari tambahan biaya konsumen dan mendorong adanya keterbukaan soal pajak yang harus dibayarkan. Kami juga tidak akan mengotak-atik omzet,” ujarnya, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/10).
Kunto menerangkan alat tersebut sebagai pencegahan atas segala jenis pelanggaran karena melalui alat tersebut bisa menganalisis usaha, seperti manfaat aplikasi kasir, mencegah kecurangan, perhitungan pajak lebih transparan, serta kemudahan dalam penyusunan laporan. “Pemilik usaha juga dapat mengecek kejujuran kasir melalui alat tersebut,” ujarnya. SM/E-3