Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana bertemu dengan Antasari Azhar yang baru saja keluar dari penjara. Mantan Ketua KPK itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dan mendapat remisi. “Kami akan tetap bersilaturahmi (dengan Antasari). Bisa saja diundang,” kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11), dilansir dari CNN Indonesia. Meski demikian, Agus belum bisa memastikan kapan waktu dan lokasi pertemuan dengan Antasari. Ia hanya menegaskan, pertemuan dengan Anatasari merupakan bagian dari silaturahmi KPK.
Antasari divonis 18 tahun penjara kerena terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Maret 2009 di Tangerang, Banten. Hakim memvonis Antasari pada Februari 2010 karena dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Kini setelah tujuh tahun enam bulan menghuni penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, Antasari mendapat pembebasan bersyarat. Total remisi yang ia terima adalah 53 bulan atau empat tahun empat bulan. Jika dijumlah masa hukuman yang dijalani dengan jumlah remisi, maka total sudah 12 tahun hukuman yang diberikan.
Dalam perkara pembunuhan berencana, selain Antasari ada delapan orang yang terlibat. Pengusaha Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan sudah bebas pada September 2015. Sigit adalah orang yang mendanai pembunuhan itu. Sementara seorang perwira polisi Komisaris Besar Wiliardi Wizard divonis 12 tahun penjara. Ia berperan sebagai orang yang mencari eksekutor pembunuhan Nasrudin bersama dan Jerry Hermawan Lo yang divonis lima tahun penjara.
Selain empat orang tersebut, ada lima orang yang berperan mengeksekusi Nasruddin. Mereka adalah Daniel Daen Sabon sebagai penembak (vonis 18 tahun penjara), Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (17 tahun), Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (17 tahun), Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (17 tahun), Heri Santosa alias Bagol (17 tahun).
LOGIN untuk mengomentari.