in

KPK Cegah Keponakan Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengamankan saksi-saksi kunci untuk Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya dengan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencegah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. 

Irvan yang tak lain keponakan Setnov tersebut dicegah sejak Jumat (21/7) pekan lalu. Penyidik KPK menganggap Irvan memiliki informasi penting terkait dengan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Setnov sebagai tersangka. “Keputusan mencegah ke luar negeri agar proses pemeriksaan yang bersangkutan berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. 

Sebagai catatan, Irvan pernah menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta lelang e-KTP. Berdasar data perusahaan Murakabi yang diperoleh koran ini, Irvan tercatat bergabung ke Murakabi pada 14 Mei 2008. Dia menguasai 15.500 lembar saham senilai Rp 7,75 miliar. Pada 14 November 2011, saham tersebut dilepas oleh Irvan.

Yang menarik, bukan hanya Irvan yang berkecimpung di perusahaan tersebut. Tapi juga anak Setnov, Dwina Michaella. Dwina menjabat sebagai komisaris tunggal di perusahaan itu pada 28 September 2012. Dia menguasai mayoritas saham Murakabi sebanyak 26.350 lembar dengan nilai Rp 13,175 miliar. Jabatan itu dipegang Dwina sampai 29 November 2013. Setelah itu, Murakabi dibubarkan. 

Keterlibatan keluarga Setnov dalam jajaran kepengurusan Murakabi itu yang bakal didalami KPK. Apalagi, perusahaan itu sebelumnya pernah dikuasai Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada 11 Juni 2007 hingga 14 Mei 2008. “Itu salah satu poin yang akan kami gali lebih jauh,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

Febri menjelaskan, sebagian informasi dan keterangan Irvan sudah diuji dalam proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Termasuk, keterangan terkait keterlibatan Murakabi dalam kongkalikong pembentukan tim Fatmawati yang disinyalir dibikin Andi Narogong untuk merancang korupsi berjamaah e-KTP.

Sementara itu, terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar Miryam S Haryani kemarin tampak percaya diri saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Hanura yang duduk di Komisi V DPR tersebut yakin upaya penyampaian keberatan atas dakwaan jaksa KPK diterima hakim. 

“Karena melihat fakta persidangan dan putusan atas terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa BAP yang dicabut itu diterima oleh hakim,” ungkap mantan anggota Komisi II tersebut. “Jadi keterangan saya diakuilah oleh hakim yang menjadi fakta persidangan baru,” imbuhnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

DB Mendominasi, SMAN 3 vs SMAN 12 Sengit

Sharp Mobile Service Station Kunjungi Padang