JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19. Ancaman hukuman mati telah menanti bagi mereka yang mengkorupsi anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan Covid-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Firli dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/3).
Lebih lanjut, Firli mengatakan KPK fokus berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19 tersebut. KPK fokus untuk penyelamatan jiwa manusia atau saving of human life is our first priority and our goals.
Tingkatkan Empati
Di tengah situasi keprihatinan atas bencana Covid-19, tambah Firli, KPK mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. KPK akan terus berikhtiar dan berkarya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk negeri ini agar terbebas dari korupsi.
Sebelumnya, Firli mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. “Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018,” katanya.
Pengguna anggaran, kata Firli, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia. Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. Namun, tambah Firli, KPK meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan anggaran sebesar 32,8 miliar rupiah untuk penanggulangan penyebaran virus korona. “Kami siapkan 32,8 miliar rupiah untuk pencegahan Covid-19,” kata Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori.
Achmad menjelaskan anggaran 32,8 miliar rupiah ini bersumber dari pergeseran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan, rasionalisasi kegiatan OPD dan dana tanggap darurat 2020. Pemkab terus berupaya secara maksimal untuk mencegah masuknya pandemi Covid-19 di Bangka Selatan.
Pencegahan virus korona baru itu merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. “Kita harus bersatu dan berkomitmen dalam memerangi dan melawan wabah Covid-19,” katanya.
Peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. “Kami minta warga patuh dan taat terhadap larangan serta imbauan pemerintah, ini untuk kepentingan diri sendiri dan orang banyak,” kata Achmad.
Secara terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya memangkas seluruh biaya perjalanan dinas ke luar negeri dari APBN 2020 karena direalokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemprov sudah menekan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk realokasi anggaran sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. n ola/Ant/N-3