MADIUN – Penyidik KPK memeriksa konsultan perencana pembangunan Pasar Besar Madiun, dari CV Profil Mas yang berkantor di Surabaya. Dua orang dari CV tersebut yang memenuhi panggilan KPK diperiksa di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup, Senin (31/10).
Mereka diperiksa guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka. Ditemui di sela jam istirahat siang, salah satu perwakilan CV Profil Mas, Nawa, mengatakan pihaknya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Nawa, pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepadanya adalah seputar kapasitasnya sebagai perencana bangunan fisik Pasar Besar Madiun. Namun, Nawa enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya apakah struktur bangunan yang dirancang oleh pihak konsultan perencana sama dengan fisiknya.
“Tadi ada sekitar 10 pertanyaan. Dimulai sekitar jam 10.15 WIB dan habis istirahat dilanjut lagi. Pertanyaan seputar hal yang saya ketahui tentang perencanaan Pasar Besar Madiun. Karena saya adalah ahli strukturnya. Saya hanya konsultan perencana, soal pelaksanaan proyek dan tindak lanjutnya, saya tidak tahu,” ujar Nawa.
Selain dua orang perwakilan dari CV Profil Mas, terdapat sejumlah orang lain yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Diperkirakan total ada sekitar enam hingga tujuh orang terperiksa. Namun, sisanya tidak diketahui apa hubungannya dengan pembangunan Pasar Besar Madiun.
Periksa 40 Saksi
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 31 Oktober 2016, tim penyidik KPK diduga telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Mereka yang diperiksa, baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka, manajemen konstrusi, dan konsultan perencana.
Jumlah tersebut dimungkinkan akan bertambah, mengingat berdasarkan informasi KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi hingga awal November mendatang. Berdasarkan informasi, sejumlah anggota DPRD Kota Madiun aktif dan mantan akan memenuhi undangan KPK untuk diperiksa pada Selasa (1/11). Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus korupsi gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. – SB/N-3