in

KPK Perpanjang Penundaan Kunjungan Tahanan

 

JAKARTA – Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) mem­perpanjang penundaan kun­jungan tahanan di rumah ta­hanan (Rutan) KPK sampai dengan 21 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya pen­cegahan penyebaran wabah Covid-19. Namun, komunikasi dengan para tahanan masih dapat dilakukan, dilaksanakan secara daring melalui telekon­feren.

“Sebagai upaya lanjutan pencegahan penyebaran wa­bah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Pelaksana Tugas Karutan Cabang KPK Ristan­ta kembali mengambil kebijak­an terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diper­panjang sampai dengan 21 Ap­ril 2020,” kata Pelaksana Tu­gas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Ali, terhitung mu­lai 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB. Un­tuk pelaksanaannya, pengun­jung Rutan KPK dan penasihat hukum dapat menghubungi nomor yang telah ditentukan melalui aplikasi whatsapp.

“Nomor tersebut, 087847025706 untuk Ru­tan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, 087847025683 untuk Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan 087847025703 un­tuk Rutan Cabang KPK di ge­dung KPK lama,” ucap Ali.

Cegah Penyebaran

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pe­masyarakatan, Kementeri­an Hukum dan HAM (Kemen­kumham), Nugroho, mengata­kan tahanan yang kini berada di dalam lembaga pemasyarakat­an (Lapas) atau Rutan menjalani sidang melalui video conferen­ce di hampir seluruh wilayah di Indonesia untuk mencegah pe­nyebaran Covid-19.

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus korona. Bayang­kan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam Lapas atau Rutan yang saat ini masih overcrowded,” ujar Nugroho.

Tahanan yang mengikuti proses persidangan mela­lui video conference merupa­kan tahanan yang perpanjang­an penahanannya sudah tidak dimungkinkan. Selama pro­ses persidangan, ujar Nugro­ho, tahanan akan tetap berada di dalam Lapas atau Rutan, jak­sa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidang­an selama sidang tersebut di­nyatakan terbuka untuk um­um. “Ini akan berlangsung se­lama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus ko­rona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasio­nal Penanggulangan Bencana (BNPB),” ucap Nugroho.

Nugroho mencontohkan wilayah Jawa Barat, Rutan Ban­dung telah menyelenggara­kan persidangan melalui vid­eo conference untuk 68 tahan­an. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar sebanyak 107 tahan­an, serta masih banyak Lapas atau Rutan lainnya, seperti Lapas Perempuan Jakarta, Ru­tan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Sebelumnya, MA telah mem­perbolehkan ketua pengadilan di seluruh Indonesia mengge­lar persidangan pidana melalui video conference selama wabah penyakit karena virus korona itu. ola/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sidang Perdana

Presiden Tinjau Pelabuhan Batam Centre