Hari Ini Kembali Panggil Politisi
Serangan bertubi-tubi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebaliknya, komisi antirasuah itu justru akan menetapkan tersangka baru untuk kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat. Informasi yang dihimpun, tim satuan tugas (satgas) e-KTP sudah melakukan diskusi dan gelar perkara (ekspose) terkait penetapan tersebut. Hanya, mereka belum mau membeberkan siapa calon tersangka yang dimaksud. Hal senada juga diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. “Tunggu saja,” ujarnya di gedung KPK, kemarin (6/7).
Apakah tersangka baru berasal dari klaster legislatif ? Agus belum mau menanggapi. Dia hanya memastikan penetapan tersangka itu segera diumumkan. Saat ini, pihaknya fokus mengebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditengarai sebagai koordinator korupsi e-KTP.
“Kami lebih fokus ke anak-anak di dalam (KPK) melakukan pekerjaan dengan cepat supaya bisa tunjukan kepada rakyat hasilnya,” ungkap pria kelahiran Magetan, Jawa Timur tersebut.
Saat ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Khusus Irman-Sugiharto saat ini masuk tahap penuntutan dan resmi menjadi justice collaborator (JC) untuk perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pada tahap penuntutan Irman dan Sugiharto yang sedang berlangsung saat ini sebenarnya sudah menunjukan secara jelas siapa pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara proyek e-KTP. Dari kalangan politikus, misalnya, ada nama ketua DPR Setya Novanto yang disebut-sebut secara bersama-sama melakukan korupsi.
Selain Setnov, ada nama lain yang berasal dari klaster birokrasi dan swasta. Mereka adalah, Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium PNRI/pemenang tender e-KTP), Diah Anggraeni (eks Sekjen Kemendagri), dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang dan jasa Kemendagri saat e-KTP bergulir tahun 2011).
Nama-nama itu masuk unsur Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini korupsi. Jaksa KPK dalam tuntutannya membeberkan secara detail peran nama-nama yang disebutkan turut serta itu. Termasuk Setnov yang diduga menjadi kunci dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR rentang waktu 2010 lalu.
“Itu (tuntutan jaksa KPK) menjadi poin dalam pengembangan perkara yang akan kami lakukan,” ujar Febri. Hanya, KPK sampai kemarin mengaku belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru e-KTP. “Tersangka baru atau yang lainnya tentu saja akan kami lakukan nanti ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup,” paparnya.
Lantas apa tujuan pemeriksaan maraton terhadap para politikus yang pernah berkecimpung dalam pembahasan e-KTP? Febri mengatakan, pihaknya ingin mendalami kembali keterangan para saksi politisi itu untuk tersangka Andi Narogong. Khususnya, terkait apakah politisi yang bersangkutan pernah bertemu dengan Andi.
Febri mengatakan, pihaknya masih akan memanggil para politisi yang ditengarai pernah bertemu dengan Andi. Para saksi itu berasal dari unsur mantan pimpinan komisi II dan pimpinan fraksi di DPR yang pernah menjabat saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung. “Besok (hari ini, red) kami masih akan melakukan pemeriksaan dari unsur politisi,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey hingga mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Para politisi tersebut dimintai klarifikasi terkait indikasi pertemuan dengan Andi Narogong dan dugaan aliran dana ijon proyek yang diterima kalangan DPR.
KPK sejatinya kemarin juga memanggil para politisi yang masih aktif di DPR. Antara lain, Djamal Azis, Agun Gunandjar Sudarsa dan Tamsil Linrung. Hanya, ketiganya tidak hadir dengan alasan agenda pemeriksaan KPK bertabrakan dengan kegiatan lain di DPR. “Kami akan lakukan penjadwalan ulang ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait politisi yang dipanggil lebih dari satu kali dalam perkara e-KTP, Febri menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan. Para saksi tersebut ditengarai memiliki kapasitas untuk penguatan bukti dalam penyidikan kasus e-KTP. “Ada kebutuhan pemeriksaan yang lebih dari satu kali,” ucapnya. Diantara sekian banyak politisi, Setnov dan Agun Gunandjar paling sering diperiksa KPK terkait e-KTP.
Sementara itu, kemarin ada dua politisi yang memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Yakni, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. “Saya sampaikan (kepada penyidik) semua orang, termasuk Andi Narogong, tidak saya kenal,” kata Marzuki usai diperiksa penyidik.
Mantan politisi Partai Demokrat itu juga membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima apapun terkait proyek itu. Baik berupa uang, maupun barang. “Sesuatu apapun, langsung atau tidak langsung, apakah uang atau barang yang punya nilai uang, tidak pernah saya terima,” ungkapnya. Berbeda dengan Marzuki, Marcus Mekeng enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai diperiksa. (*)
LOGIN untuk mengomentari.