in

KPK Sita Catatan Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti penting terkait indikasi rasuah pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Yakni dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan salah satu tersangka yang membeber aliran duit ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Barang-barang itu disita penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (2/12).

Bukan hanya itu. KPK juga telah menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan pelicin pengesahan RAPBD. Nilai uang mencapai ratusan juta. Hanya, Febri enggan menyebutkan siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Termasuk dampak hukum atas pengembalian duit. “Yang jelas, terhadap uang itu dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Kota Jambi untuk mengumpulkan alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) Selasa lalu (28/11). Lokasi itu antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, rumah pribadi Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan rumah Plt Kadis PUPR Arfan.

Febri menambahkan, pihaknya mendapat informasi baru terkait barang bukti uang Rp 3 miliar yang ditemukan dalam 2 koper saat OTT. Uang itu diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan. Kemudian penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali. “KPK sudah menemukan dugaan ARN (Arfan) memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 itu,” imbuhnya.

Seperti diwartakan, dalam OTT di Jambi itu KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah III Sekretariatan Daerah (Setda) Saifudin, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah terhadap kader partainya yang terjaring OTT KPK. Menurut dia, DPP sudah mengusulkan agar Supriono yang menjadi tersangka agar segera diganti. “Akan dilakukan PAW untuk mengganti Supriono dari DPRD,” tuturnya kemarin.

Anggota Komisi II itu menegaskan, partainya tidak akan memengaruhi atau mengintervensi KPK dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah untuk mengusut tuntas perkara itu. “Jika fakta hukumnya ada, tidak mungkin kami bela,” ungkapnya.

Terkait nama Gubernur Jambi Zumi Zola yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, Yandri mengatakan, sampai sekarang belum ada keterlibatan kader PAN itu. Penyebutan nama itu biasa, karena Zumi sebagai gubernur. Dia meminta agar ketua DPW PAN Jambi itu kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK. Kalau dipanggil, lanjut politikus dari dapil Banten itu, sebaiknya Zumi datang dan menyampaikan apa adanya.

Dia yakin, kader partainya akan mentaati aturan yang ada. Terkait wacana pencekalan untuk Zumi, Yandri menerangkan bahwa pencekalan juga hal biasa. Sebelumnya, juga ada yang dicekal tapi kemudian dibebaskan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Saatnya Pejabat Publik Terbuka pada Pers

Truk vs Motor, Satu Tewas Laka Maut di Bypass Kuranji Padang