Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar (SAR), salah satu tersangka korupsi penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saiful ditangkap tim penyidik KPK setelah mendarat dari Korea Selatan, Sabtu (1/4) sore sekira pukul 17.00 WIB. “Penyidik melakukan penangkapan terhadap SAR di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu sore (1/4),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Febri menyatakan, Saiful digelandang ke Gedung KPK dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, Saiful langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan Polres Jakpus,” tutur Febri. Selain melakukan penangkapan terhadap Saiful, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan sejak Sabtu hingga hari ini, Senin (3/4) di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Febri menjelaskan, untuk penggeledahan Sabtu, penyidik menyisir tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT PAL Indonesia yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat; PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta Timur dan PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur. Sementara Minggu (2/4), penyidik menggeledah rumah Saiful dan salah satu saksi dalam kasus penjualan kapal perang buatan PT PAL di Surabaya. “Penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen,” kata Febri.
Menurut Febri, pada hari ini penggeledahan juga masih berlangsung di rumah Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin dan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, di Surabaya. “Ada penggeledahan juga berlangsung di Jakarta. Tim masih di lapangan, kami belum bisa menyampaikan hasilnya,” tuturnya. Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (30/3). Dalam operasi tersebut turut diamankan uang sebesar US$25 ribu.
Uang itu diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahan pertama sebesar US$163 ribu. KPK sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation, Agus Nugroho.
KPK sudah menahan Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Agus Nugroho dan Saiful Anwar. Pada penjualan kapal perang ini, agency AS Incorporation mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen diberikan agency kepada oknum pejabat PT PAL Indonesia.
LOGIN untuk mengomentari.