in

KPK temukan pihak catut namanya untuk pengondisian perkara

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang mencatut nama pegawainya dengan dalih bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diketahui dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni wiraswasta Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan oknum tersebut, juga mencatut nama KPK dalam menjalankan aksinya.

“Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden: Jangan sampai di atas makan bersama tetapi bawah masih ribut

Rencana Gubernur Sumsel Refokusing Rp 3 Miliar Untuk Karhutla,  Ini Tanggapan DPRD Sumsel