in

KPPU Periksa Dugaan Persekongkolan Tender Jalan Kabanjahe-Kutabuluh

KPPUKepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Kamis (25/1). (Berita Sore/Hj Laswie Wakid )

MEDAN (Berita) : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait persekongkolan tender pada tender paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh tahun anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan paket tender pekerjaan pelebaran jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara di Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan Kamis (25/1]

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Ramli Simanjuntak mengatakan kepada wartawan Kamis (25/1), persidangan itu sampai Jumat (26/1).

Persidangan itu dengan Majelis Komisi terdiri  Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi dan Saidah Sakwan sebagai anggota. Majelis hakim akan memeriksa alat bukti yang diajukan oleh investigator KPPU maupun pihak terlapor, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menjelaskan terdapat dua paket tender yang akan diperiksa yaitu Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe Kutabuluh (UMYC) T.A. 2013-2014 dengan nilai Pagu Rp146,243 miliar dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh Lawe Pakam TA 2015 dengan nilai pagu Rp29,973 miliar. Sehingga total nilai paket untuk kedua tender tersebut adalah sebesar Rp176,217 miliar.

Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja.

Dalam perkara ini para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT Lince Romauli Raya, PT Arnas Putra Utama, PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, PT Matahari Ahdya, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l Provinsi Sumatera Utara TA. 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah T Provinsi Sumatera Utara TA 2015, Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen OS TA 2015.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasa! 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoh dan Persaingan usaha Tidak Sehat guna melihat sejauh mana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut.

Ramli menambahkan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang diiakukan oleh KPPU.

Selanjutnya berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar.

Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi para pihak yang terkait, namun juga bagi para pelaku usaha di industri jasa konstruksi secara umum sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa. (wie)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Konjen India Gelar Peringatan Hari Republik Di Medan

BNN Kembali Cokok 2 Tersangka Jaringan Narkoba International