in

KPU Kabupaten Solok: Seluruh Lini Harus Jaga Situasi

JELANG PEMILIHAN: KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rakor Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara, serta Penertiban APK, di D’Relazion pada Kamis (8/2).(KPU KABUPATEN SOLOK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi dari peserta pemilu, pemerintah, kepolisian dan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Solok Novialdi Putra saat Rakor Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penertiban Alat Peraga Kampanye, Kamis (8/2) di D’Relazion.

“Jika ada indikasi maupun keraguan dalam proses pemungutan suara nanti, maka perlu dilaporkan terlebih dahulu, yang jelas seluruh lini harus bisa menjaga stabilitas situasi dan kondisi selama proses Pemilu,” ujar Novialdi.

Turut hadir dalam rakor itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok Desva Wandri dan SiO, serta Satpol PP kabupaten Solok, Polres Solok, dan perwakilan Partai Politik.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan, penting untuk membersihkan APK selama masa tenang Pemilu. Pembersihan APK saat masa tenang bukan hanya sekadar masalah ketertiban umum, melainkan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk promosi kampanye.

Lalu, terkait hal yang ditertibkan, Novialdi menegaskan bahwa yang ditertibkan ialah alat peraga kampanye yang ada di ruang-ruang publik.

Partai politik atau peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membersihkan APK pada H-1 masa tenang, sementara KPU akan bekerjasama dengan Bawaslu serta Pemerintah Daerah setempat dalam proses pembersihan APK.

Kemudian, Novialdi juga menyebut bahwa semua kampanye harus sudah selesai pada tanggal 10 Februari 2024, termasuk di media sosial. Ia menekankan bahwa segala bentuk kampanye di media sosial harus dihapus atau akunnya ditutup.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon yang turut hadir dalam Rakor itu mengatakan, selama masa kampanye ada 2 jenis media kampanye yakni alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Ia menegaskan yang ditertibkan ialah alat peraga kampanye.

“Hanya alat peraga yang kita tertibkan seperti spanduk dan baliho, kalau kalender dan baju itu masuk bahan kampanye, hanya saja seperti baju dilarang dipakai saat pencoblosan,” jelasnya.

Lalu, Ia juga menyebut, akan membatasi segala bentuk perkumpulan masa selama masa tenang, demi mencegah adanya potensi kampanye di masa tenang.

“Tadi ada yang bertanya bagaimana kalau parpol melaksanakan pelatihan saksi di masa tenang, itu sah-sah saja, selama tidak melenceng dari topik utama, kalau bisa kami siap diundang untuk memberikan materi,” tukasnya. (frk)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Cari Rumput, Kakek 75 Tahun Hilang di Nagari Tanjung, Sijunjung

Waspadai Penyakit Kanker Sejak Dini