in

KPU Temukan Ribuan Manipulasi Keanggotaan

Penelitian administratif berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 belum berjalan dua pekan. Namun, fakta mengejutkan sudah mewarnai tahap tersebut. Yang paling miris adalah ditemukannya manipulasi data keanggotaan dalam jumlah besar.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hingga hari kesebelas penelitian, sudah ada empat sampai lima partai yang diteliti terkait dengan validitas berkas. Dari jumlah tersebut, problem e-KTP ganda paling menonjol. ”Di level ini, kegandaan anggota paling banyak ditemukan,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (27/10).

Ironisnya, menurut Pram, kegandaan anggota tersebut terjadi dalam jumlah besar. Bahkan, dari rata-rata 260 ribu anggota kabupaten/kota yang harus diserahkan, ada partai dengan kegandaan anggota mencapai 36 ribu. ”Ada satu e-KTP yang digandakan sampai ratusan,” imbuhnya.

Hanya, dia enggan menjelaskan partai mana yang melakukan hal tersebut. Karena proses itu masih berjalan, pihaknya belum bisa membeberkan nama partai.

Seperti diketahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran partai politik adalah data jumlah anggota di setiap kabupaten/kota. Besarannya seribu anggota atau seperseribu jumlah penduduk kabupaten/kota. Data keanggotaan itu disertai bukti berupa salinan e-KTP. 

Lantas, bagaimana sikap KPU terhadap partai tersebut? Pram mengatakan, sebagaimana ketentuan, partai wajib melakukan perbaikan terhadap data tersebut. Waktu perbaikan 18 November sampai 1 Desember 2017. ”Kalau perbaikannya tidak bisa memenuhi syarat minimal, berarti tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual,” kata mantan ketua Bawaslu Banten tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai fenomena tersebut menunjukkan tingginya minat partai untuk ikut serta dalam pemilu. Namun sayang, hal itu tidak dibarengi dengan infrastruktur keanggotaan yang kuat. ”Ketika syarat keanggotaan kurang, mereka melakukan bermacam cara untuk mengakali keterpenuhan persyaratan,” ujarnya.

Dia menuturkan, manipulasi ribuan data anggota bukanlah tindakan yang apik. Sebab, hal itu tidak mencerminkan kekhilafan, melainkan upaya kesengajaan untuk mengelabui beratnya persyaratan yang diatur UU Pemilu.

Karena kesengajaan dan niat buruk itulah, Titi mendesak KPU untuk membuka dan mengumumkan identitas partai tersebut. Selain bentuk hukuman, pengumuman tersebut menjadi bahan bagi pemilih untuk mengetahui rekam jejak partai peserta pemilu. ”Nama yang dicomot saya kira bisa dilakukan proses hukum pada parpol tersebut,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Inovasi Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Andalas

PPTIM Usulkan Keumala Hayati Jadi Nama Jalan di DKI