in

Kronologis, Dampak dan Solusi Pilkada Abdya

Aryos Nivada

Pasangan Calon Said Syamsul-M Nafis A Manaf merupakan kandidat peserta Pilkada Aceh Barat Daya Tahun 2017, yang didukung oleh oleh gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Abdya, masing-masing, tiga kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu kursi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) . sehingga Paslon sudah memenuhi ketentuan dukungan dari Partai Politik, yaitu 15 persen syarat minimal dari total kursi di DPRK Abdya

Sesuai dengan aturan, salah satu syarat pendaftaran bakal paslon, parpol atau gabungan parpol wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 (Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan). Sebagaimana dalam ketentuan ayat ayat (2) huruf b, bahwa paslon wajib menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon.

Bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon pada tanggal 21-23 September 2016 sebagaimana Tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016, Paslon mendaftarkan diri ke KIP Aceh Barat Daya, kemudian KIP Abdya melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen dukungan pencalonan.

Surat Dukungan dari PKPI terhadap Paslon terdiri dua dukungan yag masing masing ditandatangani DPN PKPI : pertama, Surat Dukungan Nomor 019/DPN PKD/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; kedua, Surat Dukungan Nomor 62/DPN PKN IND/VIII/2016 tanggal 20 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson.

Dalam perjalanannya, dukungan PKPI kepada Said-Nafis disinyalir oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar SH tidak sah dikarenakan dukungan PKPI tersebut dinilai bermasalah secara hukum. Karena PKPI sedang mengalami dualisme pengurusan. Dukungan PKPI untuk paslon Said Nafis terdiri dari dua kubu yang berseteru. YARA menilai dukungan PKPI itu tidak sah karena tidak sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016, kepengurusan PKP Indonesia yang tercatat dalam database kemenkumham adalah pimpinan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal

Pada tanggal 17 Oktober 2016, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar SH selaku pengadu melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, karena telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PKPI, yaitu Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf.

Hasil daripada gugatan YARA, dikeluarkan Putusan Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017. DKPP meminta KPU-RI mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Abdya sejak putusan tersebut dibacakan. KPU diminta melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Adapun inti dari putusan tersebut adalah memberhentikan sementara 4 komisioner KIP Abdya, kemudian DKPP memerintahkan KPU RI untuk mengoreksi SK KIP mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap Paslon Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KIP Aceh melakukan rapat pleno tentang Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 68/KPU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 perihal Pengambil alihan Pelaksanaan Tugas KIP Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Tindak Lanjut Putusan DKPP Nomor 2/DKPP PKE-VI/2017 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh.

Hasil dari Rapar Pleno KIP Aceh, mengeluarkan dua SK yaitu:
SK KIP Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 tentang Koreksi atas Keputusan KIP Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/TAHUN 2016 tentng Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Tahun 2017.

SK KIP Aceh Nomor 8/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 tentang Koreksi atas Keputusan KIP Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/TAHUN 2016 tentng Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Tahun 2017

Posisi Hukum

Pasangan Calon Said Nafis telah ditetapkan sebagai Paslon dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 058/BA/KIP/X/2016 tentang Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Said Syamsul Bahri- Drs. HM. Nafis Amanaf, MM, bahwa seluruh dokumen administrasi paslon dinyatakan memenuhi syarat. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) PKPU pencalonan, bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

Konsekuensi daripada ditetapkannya Said Syamsul-M Nafis A Manaf sebagai paslon, maka Paslon tidak dapat mengundurkan diri dan Parpol pendukung tidak dapat menarik kembali dukungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2016.

Pleno Penetapan pasangan calon wajib dilakukan secara terbuka. Ketentuan teknis penetapan pasangan calon diatur dalam Pasal Pasal 67 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. akan tetapi rapat pleno penetapan calon tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak menghadirkan paslon dan pihak terkait yg berkepentingan untuk dimintai keterangan, dalam hal ini adalah PKPI.

KIP Aceh langsung menterjemahkan perintah koreksi dalam putusan DKPP dengan tidak memasukan pasangan calon yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kandidat resmi Pilkada Abdya, yaitu nama H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan koreksi : /ko•rek•si/ /koréksi/ : pembetulan; perbaikan; pemeriksaan (KBBI online). Ada tiga makna koreksi. Artinya koreksi bisa berupa tindakan pembetulan, perbaikan ataupun pemeriksaan. Tindakan koreksi adalah tindakan menghilangkan ketidaksesuaian dan penyebab yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendak. Sedangkan yang dimaksud Ketidaksesuaian adalah tidak dipenuhinya suatu persyaratan atau ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan.

Harus dilihat secara seksama kata per kata dari Putusan DKPP tersebut. Bahwa DKPP memerintahkan KPU RI untuk mengoreksi SK Paslon Abdya sepanjang mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap Said Nafis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan koreksi lebih tepat dimaknai sebagai pemeriksaan terkait uji keabsahan dukungan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Idealnya untuk menguji keabsahan dukungan PKPI tersebut harus dilakukan kembali pemeriksaan dengan menyandingkan kepada aturan hukum untuk menyimpulkan bahwa terjadi ketidaksesuain dengan peraturan perundangan . sehingga harus dibetulkan atau diperbaiki. Sehingga walaupun seandainya dari hasil pemeriksaan KIP Aceh, ternyata dukungan PKPI tersebut bisa saja sesuai dengan aturan perundang undangan, maka secara normatif KIP Aceh telah melakukan koreksi terhadap SK KIP Abdya. Sebab sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan melalui mekanisme uji keabsahan hukum kepada SK KIP Abdya.

Bila dukungan PKPI diangap tidak sah pada Pilkada Aceh, maka seluruh KIP Kab. Kota yang menerima berkas pencalonan paslon dengan dukungan PKPI berpotensi digugat ke DKPP. Andaikan keputusan DKPP tersebut memang mutlak bahwa siapapun yang menerima dukungan PKPI yang tidak sesuai dengan SK Kemenkumham HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10 November 2015, maka bagaimana dengan tindakan sejumlah KIP Kabupaten Kota yang telah menerima dukungan tersebut? Apakah dapat dibenarkan? Benar bahwa ada sebagian KIP Kab.Kota yang mencoret dukungan PKPI, diantaranya adalah Banda Aceh dan Aceh Singkil. Namun tindakan pencoretan dukungan PKPI tersebut harus ditinjau kembali, apakah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku atau tidak.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada 2017, Periode Pencalonan adalah pada bulan september s.d Oktober 2016. masa Penelitian syarat calon dan pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik adalah pada tanggal 21 s/d 29 September 2016. Sedangkan masa perbaikan syarat calon tanggal 4 s.d 10 oktober 2016.

Tindakan pencoretan dukungan PKPI pada berkas pasangan calon yang dilakukan di luar tahapan adalah tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada 2017. karena masa perbaikan dukungan sudah selesai. KIP Aceh sendiri diketahui telah menerima dan menetapkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan dukungan PKPI. Harus dilakukan pemeriksaan untuk melihat apakah dukungan PKPI tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau tidak.

Melihat Pengalaman

Pada Pilkada 2017, ada tiga KPUD Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Paslon dengan dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa maupun Surat Dukungan yang ditandatangani oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Kesemuanya dinyatakan memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:

PAPUA / Kabupaten Lanny Jaya
Befa Yigibalom, SE., M.Si. – Yemis Kogoya, S.IP

Ttd : Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa

SULAWESI TENGAH/Kabupaten Buol
DR. Ir. H. SYAMSUDIN KOLOI, MS – Dra. Hj. NURSEHA, M.S

Ttd : Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson

NUSA TENGGARA TIMUR/Kota Kupang
JONAS SALEAN, SH, M.Si- NIKOLAUS FRANSISKUS, S.Ip

Ttd : Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson

Dampak

Dampak Adminsitratif : Penghilangan Paslon Said-Nafis sebagai Pasangan Calon.

karena ada poin dalam Putusan DKPP tersebut yang memerintahkan KPU RI untuk melakukan koreksi mengambil alih tugas dan wewenang KIP Abdya serta mengoreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP Kab-001.434543/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 sepanjang mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya atas nama H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU RI kemudian melimpahkan kewenangan pengambil alihan KIP Abdya dan koreksi terhadap SK pasangan calon melalui Surat KPU Nomor 68/KPU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017. KIP Aceh kemudian melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2017 untuk menindaklanjuti surat KPU tersebut. Hasil dalam rapat pleno kemudian menghasilkan SK KIP Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 dan Nomor 8/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 yang mengoreksi SK KIP Abdya terdahulu dengan menetapkan kembali pasangan calon serta nomor urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Tahun 2017.

Dalam SK tersebut, KIP Aceh menterjemahkan koreksi dalam putusan DKPP dengan tidak memasukan pasangan calon yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kandidat resmi Pilkada Abdya, yaitu nama H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf

Dampak Politis : Terganggunya situasi sosial politik dan keamanan di Aceh Barat Daya.

Solusi

Melakukan Penundaan Pilkada Abdya sampai adanya keputusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian Melakukan peninjauan kembali terhadap SK KIP Aceh yang melakukan pembatalan said –nafis sebagai paslon, yaitu :

SK KIP Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 tentang Koreksi atas Keputusan KIP Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/TAHUN 2016 tentng Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Tahun 2017.

SK KIP Aceh Nomor 8/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2017 tentang Koreksi atas Keputusan KIP Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/TAHUN 2016 tentng Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Tahun 2017.

Apabila Paslon Said-Nafis tetap dibatalkan sebagai paslon, maka negara harus memberikan kompensasi akibat kerugian kerugian berupa moril dan materiil dari dampak putusan tersebut terhadap paslon.

Melakukan pengendalian konflik dan keamanan di Abdya, dengan melibatkan TNI dan Polri serta unsur tokoh masyarakat serta kalangan ulama di Abdya.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Enam Tim Kerja Penyusun Raperda Inisiatif DPRD Dibentuk

Wanita Pemijat Tradisional Tewas