Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.
KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.
“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Muharam Marzuki, di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Muharam saat menjadi narasumber Dialog Bina KUA dan Keluarga Sakinah secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat (8/5/2020).
Di hadapan 100 peserta dialog virtual yang terdiri dari kepala dan petugas KUA se-Indonesia itu, Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meski dalam suasana pagebluk.
Meski demikian, lanjut dia, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 dari manusia yang satu ke manusia lainnya.
“Jadi, meskipun kita WFH (bekerja dari rumah, red), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya,” jelas dia.
Peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh India ini mengatakan, Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
“Isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan,” kata mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag ini.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.
Menjawab pertanyaan peserta apakah ada kemungkinan pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah 29 Mei 2020, Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas.
Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari.(esg)
The post KUA Berhak Tolak Pencatatan Nikah Catin tak Patuh Protokol Covid-19 appeared first on Padek.co.