in

Kuasa hukum sebut SYL ditangkap, bukan dijemput paksa

Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Spanyol sukses tunaikan dendam sesuai kalahkan Skotlandia 2-0

Warga Korem 044/Gapo Gelar Shalat Istisqa Berjamaah, Mohon Diturunkan Hujan