in

Kuota Jalur Prestasi Ditambah

Diubahnya kuota jalur prestasi untuk menampung siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di luar zonanya.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudaya­an (Kemendikbud) akhirnya merivisi peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang dirivisi yaitu kuota jalur presta­si dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen.

“Kami harapkan revisi tersebut sudah disesuaikan dengan keinginan masyarakat, bahkan arahan dari Presiden, Joko Widodo,” kata Menteri Pendidikan dan Kebuayaan (Mendikbud), Mugadjir Effedy, di Jakarta, Jumat (21/6). Revisi ini, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Presi­den Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Presiden, di Gresik, Jawa Timur, meminta kebijakan PPDB dievaluasi. Salah satu arahan Bapak Presi­den untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi,” ujar Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga mengatakan bahwa Permendikbud ten­tang PPDB tersebut sedang dalam proses untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres). “Peningkatan peraturan ini sa­ngat penting untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam rangka pemerataan pendidik­an,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal Ke­mendikbud, Didik Suhardi, menambahkan, diubahnya rentang untuk jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5 hingga 15 persen tersebut untuk me­nampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang ber­ada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Didik menambahkan, Ke­mendikbud akan segera me­ngirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. “Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu meng­ikuti revisi ini,” ujar dia.

Didik menambahkan, Ke­mendikbud telah mengum­pulkan kepala lembaga penja­min mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan di­ketahui bahwa persoalan PPDB disebabkan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memi­liki prestasi yang baik.

Menurut Didik, dengan zo­nasi ini, memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Se­kolah favorit bukan karena mu­ridnya yang bagus, melainkan proses pembelajaran di seko­lah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.

Seperti diketahui bahwa PPDB 2019 dilaksanakan me­lalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di se­kolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Jalan Pintas

Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Itje Chodidjah, menilai revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang dilakukan Kemendikbud me­rupakan tindakan yang terge­sa-gesa. Ia menilai penam­bahan persentase PPDB jalur prestasi menjadi 5 sampai 15 persen terlalu besar.

Ia juga menyayangkan pro­ses revisi yang dilakukan me­rupakan jalan pintas, bukan berdasarkan evaluasi pelak­sanaan program, tapi lebih ka­rena melihat reaksi masyarakat saja.

“Merevisi peraturan kok berbasis reaksi masyarakat, bukan pada evidence based consideration. Ini menunjukan Kemendikbud hanya ambil jalan pintas aja,” tegasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X, Djoko Udjianto, menjelaskan sudah seharusnya Kemendikbud menentukan persentase yang realistis sejak awal. Sebab, se­tiap daerah memiliki kondisi pendidikan yang berbeda, se­hingga Kemendikbud harus menetapkan kebijakan sesuai fakta-fakata yang terjadi di lapangan. ruf/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mari Kita Bersama-sama Membangun Kota Jakarta

Mengira Aman saat Main di Dapur, Ibu Ini Histeris saat Mengetahui apa yang Dilakukan anaknya