tanjungpinang pos – Kota Batam Seakan menjadi pintu favorit bagi bandar memasukan narkoba ke Indonesia. Banyaknya pelabuhan ilegal maupun jalur tikus yang menjadi pekerjaan rumah sejumlah instansi dalam menekan masuknya narkoba baik Bea Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun aparat kepolisian.
Sudah berulang kali kurir narkoba ditangkap dan dijebloskan ke penjara namun upaya penyelundupan sabu terus marak terjadi. Terakhir, Satnarkoba Polresta Barelang membekuk seorang kurir bernama Agus Yulianto (28). diduga pemilik Narkoba jenis sabu sebanyak 629 gram atau setengah kilogram lebih yang berhasil disita milik seseorang bernama Steven Warga Malaysia.
Sabu tersebut dibawa oleh seseorang hingga tiba di pelabuhan rakyat kawasan Sekupang. Kemudian Agus dihubungi Steven untuk menjemput barang tersebut. “Pengakuan Agus, ia tidak mengetahui nama kurir yang membawa dari Malaysia itu. Ia hanya disuruh menjemput dari orang yang ciri-cirinya sudah disebutkan Steven,” jelasnya, Rabu (13/9/2017).
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan anggota polisi di lapangan. “Pelaku ditangkap di salah satu pelabuhan tikus di Sekupang Saat diperiksa, anggota menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa,” ujarnya yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Arwin Awientama.
Agus juga telah menerima uang untuk transportasi senilai Rp 5 juta. “Uang itu untuk transportasinya Begitu barang sampai, barulah ia mendapatkan upah. Sebelumnya jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 629 gram atau setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu, Senin (11/9/2017) petang.