Dua bulan masih terkatung-katung, karyawan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) yang di-PHK kembali mengadu kepada Bupati Solok, Jumat (2/12) di kediaman pribadi Bupati Solok, Nagari Singkarak.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh serikat pekerja yang berjumlah 97 orang yang dipimpin oleh Ketua Serikat, Fuad Zaki.
“Sebanyak 97 orang masih belum bekerja, dimana dari jumlah tersebut 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara dijemput ke rumah masing-masing, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kontrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja di kembalikan lagi ke posisi semula,” jelas Ketua Serikat Pekerja Aqua Solok, Fuad Zaki.
Walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang menurut mereka sangat merugikan para pekerja. Adapun Syarat yang diberikan perusahaan diantaranya, pekerja harus mengakui, mereka menerima keputusan perusahaan, mereka dianggap mengundurkan diri.
“Konteksnya adalah kalau mengudurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja,”” tambahnya.
Lalu, pekerja mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya, sementara yang diinginkan serikat pekerja adalah dipekerjakan kembali seperti semula.
Kemudian, pekerja harus mencabut laporan polisi. Karena sebelumnya mereka membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dan, pekerja berjanji tidak boleh mogok kerja lagi.
“Kami tidak terima dengan persyaratan yang diberikan perusahaan, Serikat Pekerja hanya ingin diterima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak permintaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Solok Epyardi Asda menyampaikan, akan melakukan yang terbaik untuk semua dan meyakinkan serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.
“Saya berharap apapun yang dilakukan di kabupaten solok ini lebih besar manfaatnya dari pada mudaratnya, dan berharap Perusahaan Aqua ini bisa sedikit bertoleransi, memahami dan jangan memaksakan kehendak,” harapnya.
Pemerintah daerah dengan beberapa OPD terkait telah melakukan investigasi yang juga di saksikan Inspektorat kepada PT. Tirta Investama, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dari pihak perusahaan.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut yakni perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, kerja sama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Berdasarkan hal tersebut, saya akan memanggil kembali pihak manajemen perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerja sama,” tutupnya. (frk)