in

Lagi, Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tol Padang- Sicincin Ditolak

PADANG, METRO–Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan  korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang- Sicincin, J dan RN yang merupakan pegawai BPN Sumbar.

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Rinaldi Triandoko menyatakan bahwa menolak semua permohonan dari pemohon yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Syahrir cs.

“Menolak praperadilan secara keseluruhan. Menyatakan penahanan sah demi hukum. Menghukum permohonan membayar denda sebesar Rp10 ribu,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1).

Usai pembacaan putusan dari hakim tunggal, kuasa hukum dari tersangka J dan RN, yang merupakan dari BPN, tampak terdiam dan langsung ke luar dari ruang sidang.

Hal yang sama pun ju­ga, tampak pada raut wajah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar yang juga diam usai mendengar­kan putusan hakim tung­gal.

Sebelumnya dalam per­­mo­honannya, pihak pemohon  mengajukan,  alasan-alasan dan dasar hukum permohonan praperadilan.  Bahwa berdasarkan dokumen perenca­na­an pengadaan tanah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUPR) Direktorat Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan bahwa jalan Tol Pa­dang- Pekanbaru Sta 4+200 s/d 36+600 diharapkan dapat mendukung perkem­bangan wilayah Sumbar dan pertumbuhan ekono­mi nasiona serta me­ning­katkan kehidupan masya­rakat sekitar.

Selain itu, termohon (Kejati Sumbar) melalui surat nomor Rm 571/L3/FD. T/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi da­lam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman keanekaragaman hayati (Kehati) atau  ibu kota Padang Pariaman (IKK) milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang me­nyebutkan pemohon sebagai tersangka.

Dimana menyebutkan pemohon J dan RN sebagai tersangka tanpa menyebutkan pasal berapa dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dan terhomon pada tanggal 21 Oktober 2021 menerbitkan surat penetapan tersangka (Pidsus) nomor: Tap -10/1.3/Fd.1./10/2021 tanggal 2021 tidak diberitahukan kepada pemohon. Hal demikian adalah cacat formil dalam proses penegakan hukum pidan, karena harus dilakukan secara sistem matis sebagaimana dikenal dengan istilah crimial justice system.

Selain itu,  termohon (Kejati Sumbar) melakukan menetapkan status tersangka kepada pemohon J dan RN tidak sah dan disampinh itu, termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai mana dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KHUP.

Dalam hal ini ditetapkan tersangka terlebih da­hulu baru dicari atau di­kum­­pulkan bukti-bukti yang berkait dengan peris­ti­wa pidana yang dilakukan oleh termohon, dalam per­kara yang disangkakan kepada para pemohon me­lakukan tindak pidana ko­rup­­si.

Ia menegaskan,  maka dalam kongsekuensi yuridis dalam penyidikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Kejati Sumbar) haruslah terlebih dahulu dilakukan audit dari BPK RI yang menyatakan ada kerugian negara.

Faktanya termohon (Ke­jati Sumbar) tidak memiliki bukti tentang kerugian negara sebagaimana syarat yang dikehendaki delik pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK merupakan badan yang mempunyai otoritas yang berwewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara atau daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 6 dan pasal 14, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara. Termohon tidak menyebutkan nilai pasti kerugian negara kedua pemohon.

Di sisi lain, dalam peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai atau memiliki hak atas tanah tersebut dan bersedia me­nanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

Selaku Ketua Satgas A dan B adalah dalam kapasitas pelaksana hukum administrasi, sedangkan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut adalah dua hal yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 orang tersangka dan melakukan penahanan, terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padangpariaman. (hen)

What do you think?

Written by virgo

IHU, Varian Baru Covid-19 yang Terdeteksi di Prancis

Britney Spears unggah foto tanpa busana di Instagram