Pemerintah daerah diimbau untuk bersama mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke fungsi lainnya untuk menjamin peningkatan produksi pangan.
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak membiarkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya. Pengendalian laju alih fungsi lahan diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi pangan.
“Saya minta pemda memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” tegas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Minggu (17/11).
Kendati konversi lahan tersebut tidak manyalahi aturan, menurut Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini, harus melalui rekomendasi dari Dinas Pertanian di daerah. “Syaratnya memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut,” terangnya.
Dalam program kerja 100 hari, Syahrul ingin memastikan lahan-lahan yang menjadi area panen. Hal itu untuk mengukur kemampuan lahan pertanian nasional dalam menjamin kelancaran pangan bagi 267 juta warga negara RI.
Syahrul menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan ini dengan lebih awal merampungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi variabel utama menahan laju alih fungsi lahan sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian. Dalam Pasal 73, Undang-Undang No 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Di dalam UU tersebut, setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Mentan Syahrul bersama Kepala BPS, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi dan sepakat untuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional. Pemda juga diharapkan mengikuti irama pemerintah pusat. Pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo aturan ini akan diterapkan dengan serius.
Pemerintah pusat telah melakukan pengawalanan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
Badan Pusat Statisitik (BPS) pada 2018 mencatat, luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektar. Jumlah itu menurun dari 2013 lalu yang mana luasan mencapai 7,75 juta hektar.
Kesejahteraan Menurun
Pengamat Pertanian dari Universitas Tangjungpura (Untan) Pontianak, Radian, menegaskan menyusutnya lahan pertanian mengancam ketahanan pangan nasional sekaligus membuat kesejahteraan petani menurun. Kesejahteraan menurun karena bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian.
“Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran,” tegas Radian.
Hal lainnya, menurut Radian, kian berkurangnya ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi. Penyebab lainnya ialah investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur. ers/E-12