in

Lahan Pertanian Beralih Fungsi

Pemerintah daerah diimbau untuk bersama mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke fungsi lainnya untuk menjamin peningkatan produksi pangan.

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) me­minta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak membiar­kan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya. Pe­ngendalian laju alih fungsi la­han diharapkan mampu men­dorong peningkatan produksi pangan.

“Saya minta pemda me­miliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, de­ngan mempertahankan lahan pertanian,” tegas Menteri Per­tanian, Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Minggu (17/11).

Kendati konversi lahan ter­sebut tidak manyalahi aturan, menurut Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini, harus me­lalui rekomendasi dari Dinas Pertanian di daerah. “Syarat­nya memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut,” terangnya.

Dalam program kerja 100 hari, Syahrul ingin memastikan lahan-lahan yang menjadi area panen. Hal itu untuk meng­ukur kemampuan lahan perta­nian nasional dalam menjamin kelancaran pangan bagi 267 juta warga negara RI.

Syahrul menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan ini dengan lebih awal meram­pungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi varia­bel utama menahan laju alih fungsi lahan sehingga kedau­latan pangan nasional dapat diwujudkan segera.

Adapun pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju kon­versi lahan pertanian. Dalam Pasal 73, Undang-Undang No 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjut­an. Di dalam UU tersebut, se­tiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalih­fungsian lahan yang tidak se­suai dengan ketentuan, bisa di­kenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Mentan Syahrul bersama Kepala BPS, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melaku­kan koordinasi dan sepakat un­tuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional. Pemda juga diharap­kan mengikuti irama pemerin­tah pusat. Pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo aturan ini akan diterapkan dengan serius.

Pemerintah pusat telah me­lakukan pengawalanan verifika­si serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sa­wah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetap­kan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

Badan Pusat Statisitik (BPS) pada 2018 mencatat, luas la­han baku sawah di Indonesia mengalami penurunan men­jadi 7,1 juta hektar. Jumlah itu menurun dari 2013 lalu yang mana luasan mencapai 7,75 juta hektar.

Kesejahteraan Menurun

Pengamat Pertanian dari Universitas Tangjungpura (Un­tan) Pontianak, Radian, me­negaskan menyusutnya lahan pertanian mengancam keta­hanan pangan nasional seka­ligus membuat kesejahteraan petani menurun. Kesejahteraan menurun karena bergesernya lapangan kerja dari sektor per­tanian ke non-pertanian.

“Jika tenaga kerja sebe­lumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan me­nambah angka pengangguran,” tegas Radian.

Hal lainnya, menurut Ra­dian, kian berkurangnya ke­tersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi. Penyebab lainnya ialah investor yang mengalih­kan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur. ers/E-12

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peserta SNMPTN dan SBMPTN 2020 Wajib Daftar Akun LTMPT

Menperin Janji Kawal Investasi Hyundai