Sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpasang di beberapa tempat dan fasilitas umum di Kota Bukittinggi di copot petugas Satpol PP, Rabu (25/10). Pencopotan ini dilakukan karena APK berupa spanduk dan baliho itu menyalahi Perda.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, reklame berupa spanduk, baliho, iklan dan APK lainnya sudah banyak terpasang di berbagai tempat di Bukittinggi. Namun ia menyayangkan, banyak alat peraga sosialiasi bacaleg itu tidak sesuai dengan Perda Kota Bukittinggi.
“Kami melakukan penertiban terhadap reklame, iklan, spanduk baliho yang berada di tempat umum dan fasilitas umum yang tidak mengikuti ketentuan Perda Nomor 03 tahun 2015, Pasal 11 huruf c tentang Trantibum. Tentu saja bukan hanya alat sosialisasi bacaleg, tapi keseluruhan,” kata Joni Feri.
Langkah penertiban APK yang melanggar Perda itu lanjutnya, sudah dilakukan dalam dua hari terakhir. Sejauh ini sudah ada sekitar 300 reklame APK bacaleg dan lainnya yang telah dicopot.
Sebelum ditertibkan aku Joni, pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bukittinggi yang memiliki otoritas mengeluarkan izin pemasangan reklame.
“Pada 10 Oktober lalu, kami telah menyurati parpol dan diberi waktu 14 hari untuk merespon surat kami. Selain kepada parpol, kami juga berkoordinasi dengan SKPD yang memiliki otoritas untuk menerbitkan izin iklan, spanduk dan baliho ini. Berdasarkan data dari SKPD inilah penertiban dilakukan,” tambahnya.
Ia menekankan, pemilik dari reklame yang terdampak penertiban bisa mengambil kembali ke Mako Pol PP Bukittinggi. “Pemilik bisa mengambilnya ke Mako Satpol PP dengan mengikuti proses administrasi sesuai Perda,” ujarnya.
Di sisi lain, gerakan penertiban APK oleh Satpol PP itu mendapat apresiasi dari Bawaslu Bukittinggi. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria mengatakan, saat ini pendekatan untuk menindak reklame dan alat sosialisasi bacaleg hanya mungkin dilakukan dengan Perda.
“Hari ini belum ada calon legislatif ataupun calon presiden. Saat ini juga masih belum masa kampanye, jadi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi,” ujarnya.
Komisioner KPU Bukittinggi, Satria Putra sebelumnya mengatakan, penetapan daftar calon tetap (DCT) bacaleg untuk Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 3 November nanti.
“Pada 3 November nanti kita akan menetapkan DCT dan akan diumumkan pada 4 November. Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” ujarnya.
Saat ini katanya, KPU dan dan Pemko Bukittinggi tengah berkoordinasi untuk menetapkan lokasi penempatan APK. (r)