in

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Dibekuk

Jumat, 22 Maret 2019 11:04 WIB

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (6/3) lalu, membekuk dua pemuda asal Bireuen atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku diduga melakukan pelecehan di dekat jembatan kawasan pinggiran Aceh Utara, awal Maret lalu, terhadap korban yang berbeda. Kedua tersangka adalah Y (21) dan FS (20). Sementara dua korban yang saling berteman yaitu Melati (bukan nama sebenarnya) dari Aceh Utara dan Bunga (bukan nama sebenarnya) berasal dari Aceh Timur yang kini juga sudah tinggal di Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers, kemarin, menjelaskan, kasus itu berawal saat Melati menerima telepon dari teman prianya (bukan tersangka) pada Senin (4/3) malam. Penelepon itu meminta Melati dan Bunga datang ke jembatan tempat terjadi perbuatan yang tidak pantas tersebut. 

Karena merasa yang menelepon tersebut adalah temannya, lanjut Kasat Reskrim, maka Melati bersama Bunga datang ke lokasi tersebut. Namun, sesampai di lokasi mereka hanya menemukan kedua tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Y mengajak Melati, sementara FS membawa Bunga. Setelah itu, terjadinya perbuatan yang tak pantas (meski belum sampai melakukan hubungan intim) di dekat jembatan tersebut.

Tak lama kemudian, tersangka dan korban melihat ada cahaya senter dari warga yang diduga sedang mencari kedua anak perempuan tersebut karena belum pulang sudah larut malam. Melihat ada warga yang mendekat, mereka pun langsung melarikan diri. Saat korban pulang ke rumah, Lanjut AKP Indra, mereka diinterogasi oleh keluarganya. Lalu, mereka mengakui sudah dilecehkan oleh pelaku. Selanjutnya, orang tua kedua korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. 

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, pada Rabu (6/3), kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Tersangka dijerat melanggara Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak  90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas atau penjara paling lama 90 bulan.(bah)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Silaturahmi ke Ponpes Darussalam, Ajak Semua Pihak Jaga Ukhuwah

Jangan Golput, Presiden Jokowi Ajak Warga Berbondong-Bondong ke TPS 17 April Nanti