in

LGBT Menyimpang, MK Tidak Konsisten Sebagai Penjaga Konstitusi

MEDAN  ( Beriata ) : Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Abdul Hakim Siagian, menilai  prilaku Lesbian – Gay – Biseksual dan Trangander (LGBT)  adalah penyimpangan prilaku seksual.

Atau kata lainnya adalah  sejenis penyakit yang harus  disembuhkan.“Telepas belum adanya poin-poin utuh dan tegas dalam KUHPidana membawa pelaku LGBT ke penjara, namun  hakim Makamah Konstitusi (MK),harusnya mengeluarkan  putusan lebih tegas.

Sebab LGBT tidak ada sisi baiknya, “ kata  Dr. Abdul Hakim Siagian, ketika dibubungi Wartawan, Senini (18/12) .Katanya,  meski  MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon, sebab sebagai  lembaga yudikatif,  MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

Tapi, paling tidak putusannya tidak membuat  masyarakat salah menafsirkan.Abdul Hakim, mengakui untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

Tetapi, dalam putusannya,MK sudah mempertontonkan hal yang blunder mengenai banyaknya disenting opinion tentang  gugatan itu.“Bagi saya,  putusan MK dalam kasus LGBT  ini jadi bukti dan meragukan saya apakah mereka sebagai negarawan dan memahami tugasnya,” sebut Abdul Hakim Siagian.

Kemudian, sambungnya putusan MK dalam kasus LGBT ini menunjukkan bahwa  mereka tidak konsisten sebagai penjaga konstitusi. Sebab dalam praperadilan (Prapid) mereka meluaskannya, sedangkan  untuk kasus  ini, mereka menyatakan itu urusan regulator/legislatif dan pemerintah.

‘’Itu artinya,  mereka menolak fungsi itu pada hal dalam kasus Prapid tidak demikian,’’ sebut Abdul Hakim.Oleh karena itu, Abdul Hakim,  berharap hendaknya kasus ini menjadi  putusan kontroversial terakhir  dari MK. Ke depan harus  dapat evaluasi oleh  Presiden sebagai pengendali akhir, agar lembaga MK tidak semakin liar dan meresahkan.

Tidak dibenarkan

Sementara itu, di tempat terpisah  Sosiolog Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr. Ansari Yamamah, berpendapat  perlu diatur format hukum tegas  menindak LGBT  dalam KUHPidana.  “Dari sudut padang manapun, LGBT tidak dibenarkan, “ katanya.

Ansari Yamamah, menegaskan  kehadiran LGBT  merugikan dan membahayakan  generasi muda. “Aktivitas seksual tanpa ikatan yang sah, baik beda jenis maupun sesama jenis (kelamin),baik antara dewasa dengan dewasa dan dewasa kepada anak,adalah hukumnya haram,”katanya.

Karena itu, semua elemen bangsa ini, terutama pemangku kebijakan dan pembuat UU agar tegas menyusun format hokum pidana tentang LGBT. Kata Ansari, hubungan seks bukan sekedar pelampiasan hasrat semata, tapi untuk melahirkan seorang anak, dan hak anak adalah untuk memperoleh identitas, melalui perkawinan yang sah,” katanya.

Ansari, mengatakan,  dari aspek manapun, jelas sudah tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum lesbian, gay,  biseksual dan transgender di  Idonesia.

Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis.Hal  tersebut dan ini diatur secara tegas oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 begitu juga halnya landasan  negara kita yaitu Pancasila di Sila Pertama Ketuhan Yang Maha Esa.” Maka sudah seharusnya segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berlandaskan ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.

Karena itu, meski MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  soal kejahatan terhadap kesusilaan, namun putusan MK tidak tegas.

Sehingga, banyak pihak  salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homo seksual dalam putusannya.(WSP/m49/C)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apresiasi Pemerintah Kepada Golkar dalam Menjaga Sinergi

Gubsu Serahkan DIPA Dan Dana Desa 2018