in

Libur Panjang Iduladha 1438H, Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol dan Jalan Nasional

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 30 Aug 2017 ; 977 Views Kategori: Berita


angkutan barangGuna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, tanggal 31 Agustus-3 September, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih melalui ruas jalan tol dan jalan nasional.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut Hengki,  ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, lanjut Hengki, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan itu menambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” tambah Hengki. (Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub/ES)

What do you think?

Written by virgo

Manfaatkan Momentum Kepercayaan Internasional

Timnas Indonesia Raih Perunggu