Minggu, 17 September 2017 14:15 WIB
LHOKSUKON – Aparat Polsek Tanah
Jambo Aye Aceh Utara, dalam tiga hari terakhir, meringkus
jenis sabu-sabu. Kini mereka bersama barang bukti sudah diamankan polisi untuk
proses selanjutnya.
tersangka itu adalah, Fahrizal (19) dan Khalilullah (19) keduanya remaja asal
Desa Tanjung Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye dan T Mahliza (32) warga Desa Pante
Breuh Kecamatan Baktiya. Mereka ditangkap di kawasan Desa Alue Papeun Kecamatan
Tanah Jambo Aye pada 14 September malam.
Hasil pengembangan atas ketiga
tersangka polisi kembali meringkus dua pria lagi pada 15 September di kawasan
Desa Alue Papeun. Keduanya adalah Muslem (19) remaja asal Rambong Dalam
Kecamatan Baktiya dan Syukri (24) warga Desa Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo
Aye. “Kita mendapatkan informasi dari aparat desa adanya penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Alue Papeun. Selanjutnya petugas
bersama perangkat desa langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,”
ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah
Jambo Aye Iptu Zulkifli Harahap kepada Prohaba kemarin.
Bersama tersangka kata
kapolsek turut diamankan barang bukti
satu buah alat isap rakitan dan 1 paket sabu. Ketiganya langsung diamankan ke
Mapolsek. Hasil pengembangan tersebut petugas kembali berhasil menangkap Muslem
dan Syukri bersama satu paket sabu. “Hasil pengembangan, Fahrizal mengaku
mendapatkan sabu itu Muslem. Setelah digeledah rumahnya di Desa Rambong Dalam
Kecamatan Baktiya petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu,” kata
Iptu Zulkifli.
Selanjutnya petugas mengembanhkan kasus itu sehingga berhasil
menangkap Syukri. “Dia (Syukri) mengakui paket sabu pada Muslem adalah
darinya,” kata Kapolsek Tanah Jambo Aye.(jaf)