Palembang, BP– Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5).
Lina ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam lamanya. Terkait penahanan Lina yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini belum didapatkan konfirmasi resmi dari penyidik.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK juga belum mau berkomentar. “Siang nanti akan dirilis secara resmi, ditunggu saja ya,” kata Putu, Kamis (4/5) pagi.#udi