in

Mahasiswi Jual Sabu-sabu, Nelayan Piep Eh

Senin, 6 Maret 2017 15:07 WIB

* Terungkap dari Penyamaran Polisi

IDI – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap nelayan dan mahasiswi, Senin (27/2), sekira 20.30 WIB. Kedua warga Peureulak itu kedapatan menjual dan menggunakan sabu-sabu (piep eh).

Mereka adalah Melda (21), mahasiswi asal Dusun Selatan, Gampong Seumatang Muda Itam, dan Mujibur (20) nelayan dari Dusun Bahari, Kuala Bugak. Pasangan ini diciduk rumah Melda.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, mengatakan saat itu, Senin (27/2), sekira pukul 20.30 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli di rumah Melda. Ketika Melda hendak menyerahkan sabu-sabu dimaksud, dia langsung dicisuk. “Saat itu, dari rumah Melda kami juga mengamankan Mujibur, pemakai sabu-sabu,” jelas Rustam kepada wartawan, kemarin.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 0,36 gram sabu-sabu, satu unit timbangan, dua gunting, dua alat hisap, dan uang tunai Rp 570 ribu. “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur,” pungkas Rustam Nawawi.(c49)

What do you think?

Written by virgo

4 Peristiwa Tragis Yang Diderita Pekerja Freeport Yang Tak Diketahui Orang

Pensiunan PNS Meninggal Saat Nyetir