in

Makar

Sri Bintang Pamungkas serta kakak beradik Rizal dan Jamran sampai saat ini masih mendekam di tahanan polisi. Sri Bintang ditahan dengan pasal makar, terkait konten di YouTUbe. Sri Bintang juga memiliki surat ajakan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan presiden. Secara terbuka, ia menuntut MPR mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sementara itu Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, mengakui memang ada pertemuan dan rapat. Betul, mereka mengkritik Pemerintah, tapi bukan untuk makar.

Makar adalah tudingan yang serius. Definisinya adalah upaya menggulingkan pemerintah yang sah – dalam hal ini, dengan cara permufakatan atau bersama-sama. Ini termasuk kejahatan berat dalam sistem hukum Indonesia.  Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, perlu ada bukti kuat terjadi penggulingan atau penjatuhan pemerintah secara tidak sah dan melanggar hukum. Yang jelas, mendorong adanya Sidang Istimewa untuk mencopot Presiden sudah tak tepat lagi. Sesuai UUD 1945 yang sudah diamandemen, MPR tak lagi bisa memberhentikan Presiden tanpa  melalui proses impeachment. 

Pasal makar seringkali dianggap ‘pasal karet’ yang bisa menekan kebebasan berekspresi. Polisi mengaku sudah punya bukti: mulai dari tulisan tangan, monitoring percakapan sampai bukti elektronik. Polisi mesti memastikan kalau bukti tersebut cukup kuat untuk masuk ke tudingan  makar. Sebab jika pandangan politik yang berbeda serta merta dianggap makar, ruang berpendapat dan berdemokrasi semakin sempit. Dan aura ketakutan seperti merebak ke mana-mana. 

What do you think?

Written by virgo

Bonus PON, Pemerintah Papua Beri Rp. 50 Milyar

Beberapa Hal Tentang Dimas Kanjeng Yang Belum Banyak Diketahui Orang