in

Maladministrasi Dominasi Laporan ke Ombudsman

JAKARTA – Ombudsman RI menerima laporan masyarakat sebanyak 7.903 laporan. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 5.464 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti. Sisanya sedang dalam proses pemeriksaan materiil sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih memaparkan bentuk maladministrasi penundaan berlarut masih mendominasi di tahun 2019, yakni sebesar 33,62 persen atau sebanyak 1.837 pengaduan. Diikuti penyimpangan prosedur 28,97persen atau 1.583 laporan, dan tidak memberikan layanan 17,7 persen atau 967 pengaduan.

“Terkait substansi laporan, bidang agraria/pertanahan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 865 pengaduan, disusul bidang kepegawaian sebanyak 749 pengaduan dan bidang pendidikan sebanyak 558 pengaduan. Bidang kepolisian sebanyak 551 administrasi kependudukan sebanyak 249 dan ketenagakerjaan 184 pengaduan,” tutur Alamsyah di acara Laporan Tahunan Ombudsman RI 2019, di Jakarta, Selasa (3/3).

Kemudian, dari sisi instansi terlapor, Alamsyah menyebut Pemerintah Daerah menduduki peringkat pertama sebanyak 2.274 pengaduan. Disusul instansi pemerintah/kementerian sebanyak 613 pengaduan. Peringkat ketiga Kepolisian sebanyak 560 dan peringkat keempat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebanyak 517 pengaduan.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan Laporan Tahunan 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Ombudsman RI dan sarana publikasi kepada masyarakat. Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan, salah satu garis besar yang bisa disampaikan adalah mengenai Survei Kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2019 yang telah dirintis oleh Ombudsman mulai tahun 2013.

“Di tahun 2020 ini survei akan menjangkau seluruh populasi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Acara tersebut turut mengundang seluruh Kementerian Lembaga, sejumlah institusi pendidikan dan Lembaga Swadaya Masyakarat. Sebelumnya, Pimpinan Ombudsman RI telah menyampaikan Laporan Tahunan 2019 kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Selasa (25/2/2020) di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam sambutannya menjelaskan peran strategis yang dimiliki Ombudsman RI. Menurutnya, kerja Ombudsman RI sejalan dengan kerja pencegahan yang dilakukan KPK.

“KPK memang memiliki kerja sama dengan Ombudsman, ada hal yang jadi pemikiran kenapa KPK berkepentingan dengan tugas yang dilaksanakan Ombudsman. Pertama, sebab korupsi banyak yang dipengaruhi buruknya pelayanan publik, sehingga KPK harus koordinasi di bidang pelayanan publik,” tukasnya. dis/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BNN Sita 209 Kg Sabu Dan 18.500 Butir Pil

Polres Lhokseumawe Temukan 8 Ha Kebun Ganja